Siak, sidikbangsa.com – Misteri kematian dr. Alex Cristo Loris, Dokter Residen Anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Riau yang bertugas di RSUD Tengku Rafian Siak, akhirnya terungkap. Setelah melakukan penyelidikan mendalam yang melibatkan berbagai disiplin ilmu forensik, Polres Siak menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana pembunuhan dalam kasus tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan, kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan ilmiah, mulai dari autopsi, laboratorium forensik, digital forensik, hingga psikologi forensik.
“Penyidik Satreskrim Polres Siak menyimpulkan bahwa tidak ditemukan fakta yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Penyebab kematian almarhum dr. Alex Cristo Loris disimpulkan sebagai akibat dari perbuatannya sendiri,” ujar Sepuh dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Sebelumnya, jasad dr. Alex ditemukan di area semak belukar di samping pagar RSUD Tengku Rafian Siak pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Penemuan tersebut sempat memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait penyebab kematiannya.
Kapolres menjelaskan, sejak menerima laporan penemuan mayat, tim penyidik langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), meminta keterangan sejumlah saksi, serta melibatkan para ahli untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan profesional.
Hasil olah TKP menunjukkan korban ditemukan dalam posisi terlentang di semak-semak yang berjarak sekitar lima meter dari pagar luar rumah sakit. Di sekitar lokasi ditemukan sebuah tas milik korban yang berisi berbagai perlengkapan medis, di antaranya stetoskop, obat anestesi Propofol, ampul Lidocaine, spuit berisi Fentanyl Citrate dan Rocuronium Bromide, serta sejumlah jarum suntik.
Temuan tersebut kemudian diperkuat oleh rekaman CCTV dari dua titik berbeda yang menunjukkan korban berjalan seorang diri menuju lokasi kejadian pada malam sebelum ditemukan meninggal dunia. Dalam rekaman itu tidak terlihat adanya orang lain yang mendampingi ataupun mengikuti korban menuju area tersebut.
“Rekaman CCTV memperlihatkan korban berjalan sendiri menuju lokasi. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan visual maupun digital forensik,” jelas Sepuh.
Lebih lanjut, hasil autopsi mengungkap adanya bekas suntikan pada punggung tangan kiri korban yang diduga menjadi jalur masuk obat Rocuronium ke dalam tubuh. Temuan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan toksikologi yang menemukan kandungan Rocuronium pada sampel urine, darah, dan jaringan ginjal korban.
Menurut keterangan ahli forensik, Rocuronium merupakan obat pelumpuh otot yang umum digunakan dalam tindakan anestesi. Dalam kasus ini, zat tersebut menyebabkan kelumpuhan total pada otot pernapasan sehingga korban mengalami gagal bernapas atau asfiksia yang berujung pada kematian.
“Hasil autopsi menyatakan terdapat bekas suntikan pada punggung tangan kiri korban yang diduga sebagai jalur masuk obat Rocuronium ke dalam tubuh. Pemeriksaan toksikologi menemukan kandungan Rocuronium pada sampel urine, darah, dan ginjal korban,” ungkap Kapolres.
Penyidik juga memastikan bahwa memar yang ditemukan pada bagian kepala korban bukan merupakan penyebab kematian. Sementara sejumlah luka lain yang ditemukan di tubuh korban dinyatakan sebagai luka pascakematian akibat aktivitas serangga dan proses dekomposisi.
Penguatan lain datang dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau. Hasil uji DNA menunjukkan bercak darah yang terdapat pada jarum suntik di lokasi identik dengan DNA korban.
“Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau menguatkan bahwa bercak darah pada jarum suntik identik dengan DNA korban, sehingga menunjukkan jarum tersebut digunakan oleh korban sendiri dan mengandung Rocuronium,” tegas Sepuh.
Dengan seluruh rangkaian temuan tersebut, Polres Siak menegaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara komprehensif dan berbasis bukti ilmiah. Penyidik memastikan tidak ditemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan pihak lain maupun tindak pidana pembunuhan dalam kematian dokter PPDS Universitas Riau tersebut. (Red)










