Mandailing Natal, sidikbangsa.com – Aliansi Mandailing Natal Peduli Lingkungan dan Konservasi Alam (ALMANDALIKA), yang menghimpun 20 organisasi dan NGO lingkungan, menuding maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, diduga terjadi karena adanya perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Juru Bicara ALMANDALIKA, Khairil Amri Nasution, menilai penegakan hukum terhadap PETI di Madina telah lumpuh. Menurutnya, Satgas Penanganan PETI yang dibentuk melalui Surat Bupati Madina Nomor 660/0698/DLH/2025 hanya menjadi formalitas dan tidak mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal.
“Kami menduga ada oknum aparat yang membekingi aktivitas PETI. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Kapolda Sumut dan Pangdam I/Bukit Barisan harus turun langsung membersihkan praktik ini,” tegas Khairil dalam keterangan pers di Panyabungan, Senin (3/8).
ALMANDALIKA menyebut para pelaku PETI diduga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, hingga kini belum ada penindakan hukum yang dinilai menyentuh para aktor utama.
Ketua AMP2K, Pajarur Rohman Nasution, menambahkan bahwa persoalan PETI di Madina telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan yang terstruktur dan merusak wibawa negara.
Sebagai langkah konkret, ALMANDALIKA menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di antaranya meminta pembentukan Satgas lintas sektor yang melibatkan Polda Sumut dan Kodam I/BB, penindakan terhadap pemodal dan aktor intelektual PETI, pemutusan pasokan BBM ilegal, percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pemulihan kawasan yang rusak, serta penyidikan kasus tambang ilegal secara transparan.
Koalisi juga mendesak aparat menindak pihak-pihak yang disebut dalam hasil operasi Tim Terpadu Pemprov Sumut di Kotanopan pada awal Juli lalu.
ALMANDALIKA mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Sumatera Utara. Mereka memberi ultimatum agar pemerintah dan aparat segera mengambil langkah nyata. Jika tidak ada tindakan, koalisi memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Mapolda Sumut, dan Makodam I/Bukit Barisan sebagai bentuk desakan terhadap penuntasan praktik PETI di Mandailing Natal. (Red)










