Home / Daerah / Pramono Anung Ancam Bongkar Nama Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal di Kramat Jati, Pelaku Bakal Kena Sanksi Sosial dan Ganti Rugi

Pramono Anung Ancam Bongkar Nama Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal di Kramat Jati, Pelaku Bakal Kena Sanksi Sosial dan Ganti Rugi

Jakarta, sidjkbangsa.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik penimbunan sampah ilegal yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan swasta di kawasan Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemprov DKI bahkan berencana mengungkap identitas perusahaan yang terlibat ke publik sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus efek jera.

Langkah tegas tersebut menyusul kebakaran hebat yang terjadi di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Dukuh. Insiden itu tidak hanya menimbulkan kerugian lingkungan, tetapi juga sempat menyulitkan proses pemadaman dan menjadi sorotan publik karena menelan korban dari jajaran petugas pemadam kebakaran.

Pramono mengungkapkan, berdasarkan temuan pemerintah daerah, praktik penimbunan sampah ilegal di lokasi tersebut bukanlah kejadian baru. Aktivitas serupa diduga telah berlangsung berulang kali dan melibatkan pihak swasta yang memanfaatkan lahan secara tidak semestinya untuk membuang sampah.

“Problem utamanya memang ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta dan itu sudah terjadi beberapa kali,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, Pemprov DKI tidak hanya akan menjatuhkan sanksi administratif maupun hukum, tetapi juga akan membuka identitas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan tekanan moral sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak terlibat dalam praktik pengelolaan sampah ilegal.

Pramono juga meminta pelaku usaha di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) lebih selektif dalam memilih mitra pengelola sampah. Ia menegaskan perusahaan yang terbukti melakukan penimbunan ilegal tidak boleh lagi mendapat kepercayaan untuk menangani limbah dari sektor tersebut.

“Kami akan umumkan secara terbuka siapa pun yang melakukan itu dan memberikan sanksi sosial. Horeka tidak boleh lagi menggunakan jasa perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan praktik seperti ini,” tegasnya.

Selain sanksi sosial, Pemprov DKI juga tengah menyiapkan mekanisme pembebanan biaya penanganan dampak lingkungan kepada pihak yang bertanggung jawab. Menurut Pramono, kelompok yang terlibat dalam praktik penimbunan sampah ilegal harus menanggung seluruh konsekuensi yang timbul akibat perbuatannya, termasuk biaya penanganan pascakebakaran dan pemulihan lingkungan.

Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghitung besaran biaya yang nantinya wajib dibayarkan oleh kelompok pelaku. Pemerintah menilai aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisasi dan bukan oleh individu semata.

“Mereka bukan perorangan, ada kelompoknya. Karena itu biaya yang timbul akibat persoalan ini harus menjadi tanggung jawab mereka,” ujarnya.

Pramono juga memastikan lahan di Kampung Dukuh yang selama ini digunakan sebagai TPS liar tidak boleh lagi dijadikan lokasi pembuangan maupun penimbunan sampah ilegal. Pengawasan akan diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.

Ia menegaskan, apabila pelanggaran kembali ditemukan, Pemprov DKI tidak akan ragu mempublikasikan identitas perusahaan yang terlibat agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang merusak lingkungan demi keuntungan bisnis.

Menurut Pramono, modus yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut adalah menerima sampah dari sektor Horeka dengan imbalan pembayaran jasa pengelolaan, namun alih-alih mengolahnya sesuai aturan, sampah justru dibuang dan ditimbun secara sembarangan di lokasi-lokasi ilegal.

“Yang terjadi sebenarnya mereka mengambil sampah dari Horeka, mendapatkan pembayaran, tetapi kemudian sampah itu ditimbun sembarangan. Ini yang tidak bisa lagi dibiarkan,” tegas Pramono.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap langkah pengungkapan identitas pelaku, pemberian sanksi sosial, serta pembebanan biaya pemulihan lingkungan dapat menjadi instrumen efektif untuk memutus praktik pengelolaan sampah ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan mengancam keselamatan lingkungan. (Red)

 

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *