Home / Nasional / Kemenhaj Tak Beri Ampun Travel Umrah Nakal, Dahnil: Sekali Telantarkan Jemaah, Izin Langsung Ditutup  

Kemenhaj Tak Beri Ampun Travel Umrah Nakal, Dahnil: Sekali Telantarkan Jemaah, Izin Langsung Ditutup  

Jakarta, sidikbangsa.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti merugikan dan menelantarkan jemaah. Sikap tanpa kompromi ini diambil menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan sejumlah travel umrah di Tanah Suci.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan mengenai jemaah yang terlantar di Jeddah maupun Makkah akibat kelalaian dan tindakan tidak bertanggung jawab dari penyelenggara perjalanan.

“Saya menerima banyak laporan mengenai travel-travel umrah yang menelantarkan jemaah dengan berbagai alasan. Ada yang tidak membelikan tiket kepulangan, ada yang memberikan informasi tidak benar kepada jemaah, sehingga mereka terlantar di Jeddah maupun Makkah. Kami tidak akan membiarkan hal ini terus terjadi dan akan bertindak lebih tegas,” tegas Dahnil, Sabtu (1/8/2026).

Merespons maraknya pelanggaran tersebut, Dahnil telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi travel yang terbukti melanggar hak-hak jemaah.

Menurutnya, setiap PPIU yang terbukti menelantarkan jemaah, meskipun baru satu kali melakukan pelanggaran, akan langsung dikenai sanksi berat berupa pencabutan atau penutupan izin operasional.

“Kami ingin memastikan bahwa perlindungan terhadap jemaah menjadi prioritas utama. Jika ada travel yang terbukti menelantarkan jemaah, maka sanksinya bukan sekadar peringatan. Izin operasionalnya bisa langsung ditutup,” ujarnya.

Tak hanya berhenti pada sanksi administratif, Kemenhaj juga memastikan akan membawa kasus-kasus yang mengandung unsur pidana ke ranah hukum. Langkah ini mencakup penanganan terhadap oknum travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan berkedok layanan ibadah.

Salah satu modus yang menjadi perhatian serius adalah praktik jual beli layanan badal dan dam palsu yang diduga telah merugikan jemaah hingga miliaran rupiah. Kemenhaj menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Penindakan pidana dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus membersihkan ekosistem penyelenggaraan ibadah dari oknum-oknum yang memanfaatkan kepercayaan umat demi keuntungan pribadi.

Dahnil menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari mandat Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian Haji dan Umrah untuk menghadirkan tata kelola penyelenggaraan ibadah yang profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan jemaah.

“Kementerian Haji dan Umrah hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan penuh. Tidak boleh ada lagi jemaah yang menjadi korban penipuan atau ditelantarkan saat menjalankan ibadah di Tanah Suci,” pungkasnya.

Dengan kebijakan penegakan hukum yang lebih ketat, Kemenhaj berharap kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji dapat terus terjaga, sekaligus menutup ruang gerak bagi oknum-oknum yang selama ini merusak citra layanan ibadah umat Islam Indonesia. (Red)

 

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *