Home / Hukum & Kriminal / Heboh! Dosen Bekasi Diduga Jadi Produsen Skincare Ilegal, AMPUH Lapor Polda Metro Jaya

Heboh! Dosen Bekasi Diduga Jadi Produsen Skincare Ilegal, AMPUH Lapor Polda Metro Jaya

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) melaporkan dugaan peredaran kosmetik dan skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, seorang perempuan berinisial EGS yang disebut berprofesi sebagai dosen di Kota Bekasi diduga menjadi produsen sekaligus distributor produk kosmetik ilegal.

Sekretaris Jenderal AMPUH, M. Dulzaelani, mengatakan laporan tersebut dibuat karena produk skincare yang diduga berbahaya itu telah lama beredar luas di masyarakat. Produk tersebut dipasarkan melalui berbagai saluran, baik penjualan daring maupun secara langsung.

“Peredaran kosmetik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan berganti-ganti nama produk. Namun kami menduga masih diproduksi dan didistribusikan oleh pihak yang sama,” ujar Dulzaelani dalam keterangan tertulisnya di Bekasi, Senin (16/3/2026).

Menurut dia, produk skincare tersebut tidak hanya beredar di satu daerah, melainkan telah dipasarkan di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa dan Sumatra. AMPUH menilai peredaran kosmetik ilegal itu berpotensi merugikan masyarakat karena diduga mengandung bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kerusakan kulit bagi para penggunanya.

Dalam laporan ke polisi, AMPUH juga melampirkan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran kosmetik tersebut. Bukti yang diserahkan antara lain sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama terduga produsen, foto produk kosmetik, hingga dokumen peringatan publik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait daftar kosmetik berbahaya dan ilegal.

Selain itu, AMPUH turut menyertakan bukti transaksi pembelian produk yang menunjukkan bahwa kosmetik tersebut masih diperjualbelikan meskipun telah masuk dalam daftar peringatan BPOM.

Ketua Umum AMPUH, Jammes H.R. Abarua, mengatakan pihaknya juga menyerahkan data identitas terduga pelaku beserta perusahaan yang diduga memproduksi produk kosmetik tersebut.

“Bukti-bukti yang kami miliki kami serahkan sebagai dasar pelaporan agar aparat penegak hukum dapat menindak dan mengusut tuntas dugaan mafia skincare ilegal yang merugikan masyarakat,” kata Jammes.

Jammes menilai peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 138 ayat (2) yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa standar serta izin edar.

Selain itu, laporan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan setiap produk kosmetik memiliki izin edar atau notifikasi dari BPOM sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

AMPUH berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi maupun distribusi kosmetik ilegal tersebut.

“Ini menyangkut keselamatan konsumen. Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menindak tegas pihak yang bertanggung jawab,” ujar Jammes. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *