Jakarta, sidikbangsa.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan pengusutan kasus pertambangan emas ilegal dengan menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC. Penetapan tersebut mempertegas keseriusan aparat dalam membongkar jaringan tambang ilegal yang diduga terorganisir serta melibatkan aliran dana bernilai besar.
Pengembangan perkara ini diumumkan pada Selasa (19/5/2026) sebagai kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026 lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua tersangka baru diduga memiliki peran penting dalam rantai aktivitas pertambangan emas ilegal, mulai dari penampungan material tambang, proses pengolahan, hingga distribusi emas tanpa izin resmi.
“Penyidik menemukan keterlibatan DHB dan VC dalam aktivitas penampungan, pengolahan hingga distribusi emas tanpa izin yang berasal dari tambang ilegal,” ujar Brigjen Ade Safri.
Menurutnya, pengungkapan perkara ini tidak hanya berfokus pada tindak pidana pertambangan ilegal semata, namun juga mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik kini menerapkan metode follow the money untuk menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas kejahatan sumber daya alam tersebut.
Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil tambang ilegal, termasuk kemungkinan adanya jaringan keuangan yang menopang operasional praktik pertambangan tanpa izin itu.
Penetapan DHB dan VC sebagai tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Barang bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen transaksi keuangan, barang bukti fisik hasil tambang, hingga bukti elektronik yang memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan ilegal tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal merupakan kejahatan serius yang berdampak luas, tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dan kehilangan potensi penerimaan negara, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan yang masif.
Aktivitas tambang ilegal kerap menyebabkan kerusakan kawasan hutan, pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, hingga memicu konflik sosial di wilayah pertambangan. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal disebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam nasional.
Polri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku di lapangan maupun aktor yang berada di balik aliran pendanaan. Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak hanya membidik pekerja tambang ilegal, tetapi juga membongkar jaringan bisnis dan keuangan yang menopang praktik kejahatan tersebut.
Dengan pengembangan kasus ini, Bareskrim Polri menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan sumber daya alam secara menyeluruh guna menciptakan efek jera maksimal bagi para pelaku. (RED)









