Beranda / Hukum & Kriminal / Bagian Hukum Setda Kota Bekasi Tegas Tak Beri Advokasi Kasus Disdagperin, Fokus Dorong Pencegahan Korupsi

Bagian Hukum Setda Kota Bekasi Tegas Tak Beri Advokasi Kasus Disdagperin, Fokus Dorong Pencegahan Korupsi

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan advokasi maupun pendampingan hukum terhadap persoalan pidana yang saat ini tengah bergulir di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.

Penegasan tersebut disampaikan Bayu saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (19/5/2026), menyusul proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait dugaan persoalan dalam proyek pembangunan Pasar Bantargebang.

Menurut Bayu, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi memiliki batas kewenangan yang jelas dan tidak memiliki tugas maupun fungsi untuk memberikan pendampingan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang sedang menjalani proses penyelidikan ataupun penyidikan perkara pidana.

“Bagian Hukum tidak memiliki kewenangan melakukan advokasi terhadap ASN yang sedang berproses dalam perkara pidana. Itu sudah menjadi ranah aparat penegak hukum,” tegas Bayu.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi Pemerintah Kota Bekasi di tengah sorotan publik terhadap penanganan dugaan persoalan proyek Pasar Bantargebang yang kini mulai memasuki tahapan pendalaman oleh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 14 saksi dari internal Disdagperin Kota Bekasi.

Dalam proses pemeriksaan itu, penyidik disebut mendalami dugaan adanya aliran dana proyek pembangunan Pasar Bantargebang yang masuk ke rekening salah satu pejabat di lingkungan Disdagperin, yakni Kepala Bidang Pasar.

Informasi tersebut menambah perhatian publik terhadap proyek pembangunan pasar yang sebelumnya digadang-gadang menjadi salah satu upaya peningkatan fasilitas perdagangan rakyat di wilayah Bantargebang.

Meski demikian, Bayu menegaskan pihaknya lebih memilih mendorong langkah preventif dibanding terlibat dalam proses pembelaan perkara yang sedang berjalan.

Ia mengungkapkan, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi saat ini tengah menjajaki kolaborasi bersama Kejari Kota Bekasi untuk memperkuat edukasi hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Kita justru ingin mendorong edukasi dan pencegahan agar ASN memahami potensi pelanggaran hukum sejak awal,” ujar Bayu.

Langkah preventif tersebut dinilai penting guna memperkuat pemahaman aparatur terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan sesuai koridor hukum, terutama dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah yang menggunakan anggaran publik.

Di sisi lain, keberadaan Bayu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi juga menjadi perhatian tersendiri. Pasalnya, ia diketahui masih berstatus sebagai jaksa aktif yang diperbantukan di Pemerintah Kota Bekasi.

Hal itu sebelumnya juga disampaikan Bayu usai mengikuti sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penerapan pidana kerja sosial di Gedung Nonon Sonthanie, Kota Bekasi.

“Saya masih aktif jaksa, hanya diperbantukan di sini (Pemerintah Kota Bekasi),” ungkapnya.

Proses pemeriksaan terkait dugaan persoalan proyek pembangunan Pasar Bantargebang sendiri hingga kini masih terus berjalan di Kejari Kota Bekasi. Publik pun menanti transparansi dan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan yang mencuat dalam proyek tersebut. (Sof/Pas)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *