Pacitan, sidikbangsa.com — Penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman seorang pengusaha bernama Citra Margaretha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, mulai membuka fakta-fakta baru dalam pusaran perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (19/5/2026), Citra mengaku pernah memberikan pinjaman dana dalam jumlah miliaran rupiah kepada Sugiri Sancoko. Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk kepentingan pencalonan dalam Pilkada 2024.
Citra menyebut proses pemberian pinjaman itu dilakukan melalui perantara adik kandung Sugiri, Ely Widodo. Ia juga mengungkap adanya peran seorang mantan pejabat daerah yang memperkenalkan dirinya kepada pihak terkait.
“Dulu dijembatani sama Pak Sakundoko, mantan Kepala Dinas Pendidikan di sini (Pacitan), makanya saya mau melepaskan itu utang,” ujar Citra kepada wartawan.
Pengakuan tersebut sontak memunculkan dugaan adanya aliran dana pribadi dalam kontestasi politik daerah yang kini tengah didalami KPK sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Mengaku Hanya Sebagai Pemberi Pinjaman
Citra Margaretha menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam urusan proyek pemerintah maupun praktik mutasi jabatan di lingkungan birokrasi. Ia mengklaim posisinya semata-mata hanya sebagai pihak yang memberikan pinjaman dana dengan kesepakatan bunga tertentu.
“Saya sebagai funder dong, karena memang pinjamnya untuk Pilkada. Tapi saya nggak pernah mau ngurusin proyek di sana, mutasi jabatan, saya nggak mau risiko. Saya murni ngutangin dengan bunga 10 persen,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik lantaran membuka kemungkinan adanya relasi antara pendanaan politik dan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah diusut lembaga antirasuah.
KPK Sita Informasi Digital
Terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, Citra mengatakan petugas sempat meminjam telepon genggam miliknya guna kepentingan pemeriksaan dan penelusuran data digital. Meski demikian, ia mengklaim tidak ditemukan informasi yang berkaitan langsung dengan Sugiri Sancoko maupun Ely Widodo.
“Tapi kan faktanya juga tidak ditemukan apa-apa. HP saya pun juga nggak ada kaitannya dengan Giri maupun Eli tersangka,” katanya.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai hasil penggeledahan tersebut maupun kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa dalam pengembangan kasus.
Sorotan terhadap Pendanaan Politik
Kasus ini menjadi sorotan luas karena kembali memunculkan isu klasik mengenai mahalnya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Dugaan penggunaan dana pinjaman pribadi bernilai fantastis untuk kebutuhan Pilkada dinilai dapat membuka celah terjadinya praktik korupsi pasca terpilihnya pejabat publik.
Pengamat menilai, apabila dugaan aliran dana tersebut terbukti berkaitan dengan kebijakan atau kepentingan tertentu di pemerintahan daerah, maka perkara ini berpotensi berkembang lebih luas.
Saat ini, publik masih menanti langkah lanjutan KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan antara pendanaan politik dan praktik penyalahgunaan kewenangan. (Red)









