Kota Bekasi, sidikbangsa.com — Pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung SD Negeri 6 Bintara menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 itu diduga tidak berjalan sesuai ketentuan teknis pelaksanaan konstruksi, khususnya terkait keberadaan Pelaksana Teknis di lokasi pekerjaan.
Pantauan di lapangan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB menunjukkan aktivitas pekerjaan masih berlangsung di area sekolah. Sejumlah pekerja terlihat mengerjakan pemasangan baja ringan pengganti kaso, pemasangan plafon, serta pemasangan keramik pada tiga ruang kelas yang sedang direhabilitasi.
Namun ironisnya, Pelaksana Teknis yang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan teknis pekerjaan disebut tidak pernah terlihat berada di lokasi proyek.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan proyek yang berada di bawah kendali Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi atau Disperkimtan Kota Bekasi.
Padahal, dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah, keberadaan Pelaksana Teknis di lapangan merupakan bagian penting untuk memastikan mutu pekerjaan, spesifikasi teknis, keselamatan kerja, hingga kesesuaian progres pekerjaan dengan kontrak yang telah ditetapkan.
“Harusnya pelaksana teknis ada setiap hari di lokasi. Kalau tidak pernah hadir, siapa yang mengendalikan mutu pekerjaan di lapangan?” ujar seorang warga Bekasi Barat yang mengaku pemerhati konstruksi, Ir. Sardian, kepada media.
Menurutnya, absennya Pelaksana Teknis bisa menjadi indikasi lemahnya pengawasan internal kontraktor maupun pengawasan dari instansi terkait.
“Diduga perusahaan pelaksana tidak memiliki Pelaksana Teknis yang benar-benar kompeten atau memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Kalau memang punya tenaga bersertifikat, tentu paham bahwa keberadaan pelaksana teknis di lapangan itu wajib,” tegasnya.
Proyek rehabilitasi tersebut diketahui menelan anggaran lebih dari Rp574 juta dari APBD Kota Bekasi Tahun 2026 dan dikerjakan oleh PT. MSP dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Di sisi lain, muncul pula sorotan terkait penggunaan material proyek, khususnya pekerjaan atap genteng. Konsultan pengawas proyek disebut menyampaikan bahwa sebagian besar genteng lama masih digunakan kembali, sementara penggantian genteng baru hanya sekitar lima persen dari total kebutuhan.
Pernyataan tersebut memantik pertanyaan publik mengenai kualitas rehabilitasi bangunan sekolah yang menggunakan anggaran ratusan juta rupiah.
“Kalau rehab total tapi material lama masih dominan dipakai, publik tentu berhak bertanya apakah kualitas pekerjaan benar-benar maksimal atau hanya sekadar tambal sulam,” kata Sardian.
Sorotan terhadap proyek ini juga mengarah kepada lemahnya pengawasan dari Disperkimtan Kota Bekasi. Instansi tersebut dinilai kurang tegas terhadap kontraktor pelaksana yang diduga mengabaikan ketentuan teknis proyek pemerintah.
Padahal, aturan mengenai kewajiban tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikasi kompetensi telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 70 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Pelaksana Teknis termasuk dalam kategori tenaga kerja konstruksi yang wajib mengantongi sertifikasi kompetensi. Tanpa SKK, tenaga teknis dinilai tidak memenuhi syarat hukum untuk menjalankan pekerjaan konstruksi.
Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sertifikasi Jasa Konstruksi yang mengatur kewajiban sertifikasi sesuai jenjang keahlian dan jabatan teknis di proyek konstruksi.
Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, keberadaan SKK menjadi salah satu syarat utama perusahaan jasa konstruksi untuk mengikuti tender proyek pemerintah.
Jika dugaan ketidakhadiran Pelaksana Teknis tersebut benar terjadi, maka kondisi itu berpotensi menjadi pelanggaran administrasi jasa konstruksi yang tidak bisa dianggap sepele.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. MSP maupun Disperkimtan Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak hadirnya Pelaksana Teknis dalam proyek rehabilitasi SDN 6 Bintara tersebut. (Red)









