Home / Hukum & Kriminal / Bareskrim Bongkar 755 Kasus BBM-LPG Subsidi, Pertamina Ancam Putus Kerja Sama Penyalur Nakal

Bareskrim Bongkar 755 Kasus BBM-LPG Subsidi, Pertamina Ancam Putus Kerja Sama Penyalur Nakal

Jakarta, sidikbangsa.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Menyikapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan usaha terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan praktik ilegal.

Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyatakan pengungkapan ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga distribusi energi subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen bersinergi dan berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Puspom TNI dalam penindakan hukum atas penyalahgunaan distribusi BBM dan elpiji subsidi,” ujar Eko dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan, perusahaan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh mitra penyalur guna mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan.

“Tidak hanya pembinaan, tetapi juga hingga pemutusan hubungan usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Eko juga mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dalam mengungkap jaringan penyalahgunaan tersebut. Menurutnya, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada terganggunya distribusi dan ketersediaan BBM serta LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak.

“Penyalahgunaan ini jelas merugikan negara dan mengganggu distribusi energi, terutama dalam menjaga ketersediaan stok bagi masyarakat,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pertamina akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Pusat Polisi Militer TNI, untuk memastikan penindakan berjalan maksimal.

Di sisi lain, masyarakat juga diajak untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi subsidi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum maupun layanan resmi Pertamina Call Center 135.

Pertamina turut mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM dan elpiji subsidi secara bijak dan sesuai kebutuhan, terutama di tengah dinamika geopolitik global yang dapat memengaruhi stabilitas pasokan energi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mencatat telah membongkar sebanyak 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 672 tersangka berhasil diamankan.

Praktik ilegal ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,26 triliun, dengan rincian kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516,8 miliar dan elpiji subsidi sekitar Rp749,2 miliar. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *