Jakarta, sidikbangsa.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa potensi shortfall penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2026 disebabkan oleh belum diterapkannya kebijakan Bea Keluar (BK) ekspor batu bara yang hingga kini belum juga dirilis pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Purbaya saat memaparkan kinerja dan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam agenda APBN KiTA yang digelar pada Selasa (21/7/2026).
Dalam paparannya, Purbaya mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2026 diperkirakan hanya mencapai Rp320,6 triliun atau sekitar 95,4 persen dari target APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp336 triliun. Dengan demikian, terdapat potensi kekurangan penerimaan (shortfall) sekitar Rp15,4 triliun.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa selisih tersebut tidak berkaitan dengan belum diberlakukannya pungutan bea keluar batu bara.
“Nah, itu kan tahun lalu juga sudah nggak ada kan bea keluar batu bara, jadi bukan dari situ,” kata Purbaya.
Menurutnya, proyeksi penerimaan kepabeanan dan cukai yang berada di bawah target lebih dipengaruhi oleh dinamika harga komoditas global yang masih berfluktuasi serta kondisi perekonomian dunia yang belum sepenuhnya pulih.
Purbaya menjelaskan bahwa penerimaan negara dari sektor kepabeanan sangat sensitif terhadap pergerakan harga komoditas internasional. Ketika harga komoditas utama Indonesia melemah, nilai ekspor ikut tertekan sehingga berdampak langsung pada penerimaan negara yang berasal dari aktivitas perdagangan internasional.
Selain itu, perlambatan ekonomi di sejumlah negara mitra dagang utama Indonesia juga turut memengaruhi arus perdagangan dan kinerja ekspor nasional. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap proyeksi penerimaan negara hingga akhir tahun.
“Potensi shortfall tersebut telah memperhitungkan perkembangan ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian dan pergerakan harga komoditas yang tidak setinggi asumsi awal,” ujarnya.
Di sisi lain, sorotan publik masih tertuju pada nasib kebijakan Bea Keluar batu bara yang sejak tahun lalu diwacanakan pemerintah sebagai instrumen baru untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi industri mineral dan energi.
Dalam rancangan kebijakan yang sempat dibahas, pemerintah berencana mengenakan tarif bea keluar ekspor batu bara secara progresif atau berjenjang. Besaran tarif yang diusulkan berkisar antara 5 persen hingga 11 persen, mengikuti pergerakan harga batu bara di pasar internasional.
Skema tersebut dirancang agar negara memperoleh tambahan penerimaan saat harga batu bara tinggi, sekaligus menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.
Namun hingga memasuki paruh kedua tahun 2026, regulasi mengenai bea keluar batu bara tersebut belum juga diterbitkan. Padahal, wacana penerapan pungutan ekspor itu telah bergulir sejak tahun lalu dan sempat menjadi perhatian pelaku industri pertambangan.
Belum adanya kepastian mengenai implementasi kebijakan tersebut memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan bahwa tertundanya penerapan BK batu bara menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target penerimaan kepabeanan dan cukai. Namun, pernyataan terbaru Menteri Keuangan menegaskan bahwa potensi shortfall yang diproyeksikan pemerintah lebih banyak dipicu oleh faktor eksternal, terutama pelemahan harga komoditas dan ketidakpastian ekonomi global.
Ke depan, pemerintah masih memiliki waktu untuk mengevaluasi berbagai instrumen fiskal guna menjaga kesehatan APBN, termasuk mempertimbangkan kembali waktu yang tepat untuk menerapkan bea keluar batu bara sebagai sumber penerimaan negara baru di tengah dinamika pasar energi dunia yang terus berubah. (Red)










