Jakarta, sidikbangsa.com – Batik Air buka suara terkait insiden power bank milik seorang penumpang yang mengeluarkan asap disertai percikan api saat pesawat tengah mengudara dalam penerbangan ID-6143 rute Makassar–Jakarta pada Rabu (29/7/2026). Maskapai menegaskan situasi berhasil ditangani dengan cepat oleh awak kabin sehingga tidak mengganggu keselamatan penerbangan.
Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan insiden tersebut terjadi ketika pesawat sedang berada dalam fase penerbangan. Menurutnya, awak kabin yang telah mendapatkan pelatihan penanganan kondisi darurat langsung menjalankan prosedur keselamatan sesuai standar operasional yang berlaku.
“Penanganan dilakukan secara cepat dan tepat menggunakan peralatan keselamatan yang tersedia di dalam pesawat sehingga kondisi dapat segera dikendalikan dan tidak berkembang lebih lanjut,” ujar Danang dalam keterangan resminya, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, selama proses penanganan awak kabin juga memastikan keamanan penumpang yang berada di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, kru kabin terus berkoordinasi dengan kapten penerbang guna memastikan seluruh prosedur keselamatan dijalankan secara maksimal.
Berkat respons cepat tersebut, kondisi di dalam kabin dapat segera dikendalikan. Penerbangan pun tetap dilanjutkan hingga tujuan akhir tanpa kendala berarti.
“Penerbangan kemudian dilanjutkan dan pesawat mendarat dengan selamat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sesuai prosedur operasional. Seluruh pelanggan dan awak pesawat berada dalam kondisi aman,” tegas Danang.
Lebih lanjut, Batik Air kembali mengingatkan seluruh penumpang mengenai ketentuan penggunaan dan penyimpanan power bank selama penerbangan. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan, mengingat perangkat berbasis baterai lithium memiliki potensi risiko apabila mengalami kerusakan atau gangguan teknis.
Danang menegaskan bahwa penumpang tidak diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan. Selain itu, power bank wajib dibawa ke dalam kabin dan tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat (checked baggage).
“Power bank juga tidak diperbolehkan disimpan di kompartemen bagasi kabin atau overhead compartment. Selama penerbangan, perangkat tersebut harus tetap berada dalam pengawasan pelanggan,” jelasnya.
Menurut Batik Air, power bank dapat disimpan di kantong kursi (seat pocket), saku pakaian, maupun tas pribadi berukuran kecil yang ditempatkan di bawah kursi penumpang. Ketentuan ini diberlakukan untuk memudahkan pengawasan sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi kondisi darurat.
Sementara itu, terkait insiden yang terjadi dalam penerbangan ID-6143, Batik Air masih melakukan investigasi internal guna mengungkap penyebab pasti munculnya asap dan percikan api dari perangkat tersebut. Proses investigasi dilakukan dengan mengumpulkan berbagai data dan informasi yang relevan.
“Saat ini kami masih melakukan proses investigasi untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut. Hasil investigasi akan menjadi dasar dalam evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Danang.
Insiden ini kembali menjadi pengingat pentingnya kepatuhan penumpang terhadap aturan penggunaan perangkat elektronik berbaterai lithium selama penerbangan. Meski berhasil ditangani tanpa menimbulkan korban maupun gangguan operasional yang signifikan, potensi bahaya dari power bank yang mengalami kerusakan tetap menjadi perhatian serius bagi industri penerbangan global. (Red)










