Jakarta, sidikbangsa.com – Pelarian pria berinisial E, tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial M (52) di sebuah rumah indekos di kawasan Jalan dr. Makaliwe I, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya berakhir. Setelah menjadi buronan sejak jasad korban ditemukan, E berhasil diringkus tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026) malam.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian yang bergerak segera setelah menerima laporan penemuan jasad korban. Melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, hingga penelusuran jejak pelaku, identitas tersangka berhasil diungkap dan keberadaannya terlacak.
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan tersangka diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 23.30 WIB.
“E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Resa dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap bahwa peristiwa tragis tersebut bermula saat korban mendatangi kamar indekos yang ditempati tersangka. Di lokasi itu, keduanya diduga terlibat pertengkaran yang kemudian memuncak menjadi tindak kekerasan mematikan.
Menurut Resa, dalam kondisi emosi, tersangka diduga menyerang korban menggunakan sebuah palu. Benturan keras yang mengenai bagian kepala korban menyebabkan perempuan berusia 52 tahun itu meninggal dunia di tempat kejadian.
“Korban diduga mengalami luka berat pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul yang digunakan pelaku,” ungkapnya.
Usai melakukan aksinya, tersangka diduga meninggalkan lokasi dan berupaya melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas. Namun, upaya tersebut tidak berlangsung lama karena tim penyidik berhasil melacak keberadaannya dalam waktu relatif singkat.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana pembunuhan. Barang bukti itu kini sedang menjalani pemeriksaan forensik guna memperkuat konstruksi hukum dan pembuktian perkara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik akan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan. Menurutnya, seluruh fakta yang terungkap akan didalami secara menyeluruh agar motif dan kronologi lengkap kejadian dapat terungkap.
“Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik agar memberikan kepastian hukum,” tegas Budi.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk menggali motif pembunuhan, termasuk mendalami hubungan antara pelaku dan korban serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka E terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)










