Home / Hukum & Kriminal / Pembunuhan Berencana di Tangsel Terungkap, Pelaku Mantan Suami Siri Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pembunuhan Berencana di Tangsel Terungkap, Pelaku Mantan Suami Siri Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Jakarta, sidikbangsa.com – Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Seorang perempuan berinisial I (49) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban berinisial THA (41). Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dan pelaku keluar rumah bersama pada Rabu (15/4/2026) malam. Keduanya kemudian kembali ke kediaman korban sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta pertolongan dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan situasi dengan menyebut kondisi korban baik-baik saja. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korbanĺ ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Budi dalam keterangannya.

Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan dan menganalisis barang bukti. Dalam waktu kurang dari 24 jam, identitas pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas Budi. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *