Kota Tangerang, sidikbangsa.com – Rencana kegiatan perpisahan siswa kelas VI SDN Pasar Baru 5 Kota Tangerang menuai sorotan setelah muncul keluhan dari sejumlah orang tua murid terkait adanya permintaan dana sebesar Rp250 ribu per – siswa untuk mengikuti acara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SD Negeri Pasar Baru 5 memiliki dua rombongan belajar (Rombel) kelas VI dengan jumlah siswa masing-masing 32 dan 34 orang. Dengan total 66 siswa, dana yang dihimpun dari para orang tua apabila seluruh siswa diwajibkan membayar mencapai sekitar Rp16,5 juta.
Untuk mengklarifikasi informasi tersebut, tim media berupaya menghubungi salah satu pengurus Komite Sekolah atau Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG). Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Konfirmasi melalui sambungan telepon tidak mendapat jawaban, sementara pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga belum direspons.
Di sisi lain, Kepala SDN Pasar Baru 5 Kota Tangerang saat dikonfirmasi pada Selasa lalu menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menetapkan ataupun memungut biaya perpisahan kepada siswa.
Menurutnya, kegiatan perpisahan yang difasilitasi sekolah direncanakan berlangsung secara sederhana tanpa membebani orang tua murid dengan pungutan biaya.
“Tidak ada pungutan atau biaya apa pun dari sekolah terkait kegiatan perpisahan. Acara yang dilaksanakan sekolah dibuat sederhana agar tidak memberatkan orang tua siswa,” ujar kepala sekolah saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua murid. Pasalnya, di lapangan beredar informasi bahwa terdapat permintaan dana sebesar Rp250 ribu per siswa yang disebut-sebut dikoordinasikan oleh pihak Komite Sekolah atau POMG untuk kegiatan perpisahan.
Apabila benar kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan resmi dari pihak sekolah, maka muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut berjalan di luar mekanisme yang semestinya.
Persoalan ini juga mengundang perhatian karena berkaitan dengan aturan yang mengatur peran dan kewenangan komite sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 huruf b, disebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa komite sekolah berfungsi sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator dalam penyelenggaraan pendidikan, bukan sebagai pihak yang melakukan pungutan kepada peserta didik.
Sejumlah pihak menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang guna memastikan tidak terjadi praktik yang berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Selain itu, klarifikasi menyeluruh diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pihak sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang didorong untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait guna mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pungutan tersebut. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pengawasan sekaligus memberikan efek jera apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Komite Sekolah maupun POMG SDN Pasar Baru 5 Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengumpulan dana perpisahan sebesar Rp250 ribu per siswa tersebut. Tim media masih berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait untuk pemberitaan yang berimbang. (Red)








