Home / Hukum & Kriminal / Polisi Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Ganja di Depok, Satu Pelaku Diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Polisi Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Ganja di Depok, Satu Pelaku Diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Depok, sidikbangsa.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 4,3 kilogram di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial M.A. (30) pada Selasa malam, 10 Maret 2026.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Depok.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Depok. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu plastik berisi narkotika jenis ganja yang diduga milik tersangka.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman M.A. Dari hasil penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, polisi kembali menemukan sebuah kain yang berisi paket ganja yang diduga masih berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 4.385 gram atau sekitar 4,3 kilogram.

Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Joko Arianto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Pada hari Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Bojongsari, Kota Depok, kami telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan inisial M.A. (30) dan menemukan barang bukti ganja sebanyak kurang lebih 4,3 kilogram,” ujar AKP Joko Arianto.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta bersama-sama mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba. Mari bersama-sama kita berantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *