Jakarta, sidikbangsa.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan kebijakan penundaan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa jumlah anak yang terdampak kebijakan ini sangat besar. Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 70 juta anak Indonesia berusia di bawah 16 tahun yang menjadi sasaran aturan tersebut.
“Untuk usia anak yang sesuai undang-undang yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak,” kata Meutya dalam Rapat Koordinasi Implementasi PP Tunas, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan negara lain yang telah menerapkan kebijakan serupa. Sebagai contoh, di Australia jumlah anak usia 16 tahun hanya sekitar 5,7 juta orang, sehingga tantangan implementasi di Indonesia dinilai jauh lebih kompleks.
Meski demikian, Meutya menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan kebijakan tersebut demi melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital.
“Ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang besar. Namun kita harus melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan anak-anak kita. Ini tidak mudah, tapi dengan hasil rapat hari ini kita optimistis aturan ini bisa dijalankan secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Delapan Platform Masuk Tahap Awal
Pada tahap awal penerapan aturan ini, pemerintah menetapkan delapan platform digital yang masuk dalam pengawasan kebijakan pembatasan usia.
Platform tersebut meliputi:
1. YouTube
2. TikTok
3. Threads
4. Bigo Live
5. X
6. Instagram
7. Facebook
8. Roblox
Selanjutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berdasarkan sejumlah indikator risiko terhadap anak.
Beberapa indikator tersebut antara lain:
1. Potensi kontak dengan orang asing
2. Risiko paparan konten berbahaya
3. Kemungkinan eksploitasi anak dalam ekosistem digital
3. Potensi kecanduan atau adiksi digital
“Jika satu saja dari indikator ini ditemukan, maka platform tersebut otomatis masuk kategori risiko tinggi dengan pembatasan usia 16 tahun ke bawah,” jelas Meutya.
Enam Kementerian Terlibat
Dalam implementasi kebijakan ini, pemerintah melibatkan enam kementerian untuk mempercepat penerapan aturan hingga target 28 Maret 2026.
Keenam kementerian tersebut yaitu:
1. Kementerian Komunikasi dan Digital
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
3. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
4. Kementerian Agama Republik Indonesia
5. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
6. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Menurut Meutya, kolaborasi lintas kementerian ini diharapkan mampu mempercepat upaya perlindungan anak di ruang digital.
“Secara kolaboratif kita semua sepakat melakukan aksi percepatan menuju 28 Maret agar perlindungan anak di ranah digital sesuai semangat Presiden dapat dijalankan lebih efektif,” tutupnya. (Red)









