PADANG, Sidik bangsa. Com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif merupakan langkah penting untuk memperkuat kesetaraan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Ketua Komnas HAM, , mengatakan kebijakan tersebut menjadi instrumen hukum yang dapat membuka ruang partisipasi politik perempuan secara lebih luas, setara, dan berkeadilan.
“Putusan ini menunjukkan komitmen dalam penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk menjamin hak perempuan untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam kehidupan publik,” ujar Anis saat kunjungan kerja di Kota Padang, Kamis (4/6/2026).
Menurut Anis, sebelum adanya putusan tersebut, masih banyak perempuan yang menghadapi berbagai hambatan dan perlakuan diskriminatif dalam upaya memperoleh kesempatan yang sama di dunia politik maupun ruang publik. Kondisi tersebut menyebabkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif belum optimal.
Ia menilai berbagai kendala struktural yang selama ini terjadi membuat perempuan kerap menghadapi tantangan lebih besar dibandingkan laki-laki untuk tampil sebagai calon legislatif maupun menduduki posisi strategis dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan adanya putusan MK tersebut, lanjut Anis, perempuan kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memperoleh akses dan peluang yang setara dalam proses politik.
Komnas HAM berharap implementasi putusan tersebut dapat mendorong semakin banyak perempuan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi serta terlibat dalam pengambilan kebijakan di tingkat daerah maupun nasional.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam putusannya, MK menegaskan partai politik wajib memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif. Mahkamah juga menyatakan bahwa apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
Putusan tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat representasi perempuan di lembaga legislatif sekaligus mendorong terwujudnya sistem politik yang lebih inklusif, demokratis, dan berkeadilan gender di Indonesia.(Red)









