Home / Ekonomi / Opini WDP Jadi Alarm Tata Kelola Keuangan Kabupaten Bekasi, BPK Soroti Sejumlah Persoalan Material  

Opini WDP Jadi Alarm Tata Kelola Keuangan Kabupaten Bekasi, BPK Soroti Sejumlah Persoalan Material  

Bekasi, sidikbangsa.com – Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola keuangan daerah masih memerlukan pembenahan serius.

Dalam sistem pemeriksaan keuangan negara, opini WDP bukan berarti BPK menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, opini tersebut menunjukkan adanya permasalahan yang bersifat material sehingga penyajian laporan keuangan belum sepenuhnya memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan.

Selama ini, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kerap dijadikan tolok ukur kualitas pengelolaan keuangan daerah. Meski bukan jaminan bebas dari korupsi, WTP mencerminkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai ketentuan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas LKPD Tahun Anggaran 2025, terdapat sejumlah temuan yang menjadi dasar pemberian opini WDP kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Salah satunya terkait belanja perjalanan dinas dalam daerah yang realisasinya tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

BPK juga menemukan kekurangan volume fisik pada 32 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan yang dikerjakan oleh empat organisasi perangkat daerah (OPD). Temuan tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang diterima dengan nilai pembayaran yang telah dilakukan.

Selain itu, BPK menyoroti penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum tertib sehingga memengaruhi keandalan pencatatan keuangan daerah. Permasalahan serupa juga ditemukan dalam pengelolaan aset tetap yang dinilai masih lemah dan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga risiko hilangnya aset daerah.

Rangkaian temuan tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan pada sistem pengendalian intern, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan anggaran.

Di luar temuan dalam LHP, perhatian publik juga tertuju pada penggunaan anggaran bernilai besar, salah satunya belanja sewa alat berat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng senilai Rp24,56 miliar. Terlepas ada atau tidaknya unsur pidana, penggunaan anggaran tersebut dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

Opini WDP seharusnya dipandang sebagai momentum evaluasi, bukan sekadar penurunan predikat. Tantangan Pemerintah Kabupaten Bekasi kini bukan hanya menjelaskan alasan di balik opini tersebut, tetapi membuktikan komitmen melakukan perbaikan tata kelola keuangan, memperkuat sistem pengawasan, serta mengembalikan kepercayaan publik melalui kinerja yang akuntabel dan transparan. (Red)

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *