Home / Hukum & Kriminal / Diduga Dijadikan Jaminan Utang Arisan Daring, Balita 2 Tahun di Makassar Diculik Tiga Orang  

Diduga Dijadikan Jaminan Utang Arisan Daring, Balita 2 Tahun di Makassar Diculik Tiga Orang  

Jakarta, sidikbangsa.com– Kasus penculikan balita berusia dua tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menggegerkan publik. Balita yang tidak berdosa itu diduga menjadi korban persoalan utang arisan daring yang melibatkan orang tuanya. Ironisnya, korban diduga dijadikan “jaminan” oleh sejumlah pelaku sebagai bentuk tekanan terkait utang tersebut.

Polrestabes Makassar bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penculikan. Ketiganya berinisial SS (31), ND (32), dan SD (32), yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

“Ketiga pelaku ini masing-masing berinisial SS usia 31 tahun, ND dan SD usia masing-masing 32 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga tersangka diduga nekat membawa paksa balita tersebut karena adanya sengketa utang arisan daring yang melibatkan ibu korban. Aparat menduga aksi itu dilakukan sebagai upaya menekan pihak keluarga agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran utang.

Korban diketahui dibawa dari wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, sebelum kemudian dipindahkan ke Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Setelah menerima informasi mengenai keberadaan para pelaku, tim Satreskrim Polrestabes Makassar langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiganya di wilayah Pangkep.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan balita korban dalam kondisi selamat. Korban kemudian dievakuasi dan diserahkan kembali kepada orang tuanya.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif dan peran masing-masing tersangka. Polisi juga menelusuri mekanisme arisan daring yang menjadi latar belakang kasus tersebut, termasuk besaran utang yang dipersoalkan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Tindakan membawa dan menahan seorang balita untuk kepentingan penyelesaian persoalan utang dinilai sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan anak.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap korban dan keluarganya. (Red)

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *