Jakarta, sidikbangsa.com – Pemerintah pusat tengah mematangkan skema penambahan dana transfer ke daerah (TKD) guna membantu pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal dan keterbatasan anggaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kebutuhan tambahan dana tersebut sebenarnya telah dihitung oleh Kementerian Keuangan dan kini tinggal menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sudah menghitung kebutuhannya kira-kira berapa. Sekarang tinggal menunggu arahan Bapak Presiden,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (31/7).
Meski demikian, Purbaya belum bersedia membeberkan secara rinci besaran tambahan anggaran yang akan dialokasikan kepada daerah. Menurutnya, seluruh hasil perhitungan tersebut terlebih dahulu harus dilaporkan kepada Presiden sebelum diumumkan kepada publik.
“Nanti saya menghadap Bapak Presiden. Kalau beliau setuju, ya kita umumkan. Kalau tidak, ya belum. Ini keputusan Bapak Presiden semua, jadi saya menunggu petunjuk beliau,” katanya.
Kendati masih menunggu keputusan akhir dari kepala negara, Purbaya optimistis nilai tambahan TKD yang telah disusun pemerintah cukup untuk menutup kekurangan anggaran yang saat ini dirasakan oleh sejumlah pemerintah daerah. Tambahan dana tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran pelayanan publik serta mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.
Saat ditanya mengenai jumlah daerah yang berpotensi menerima tambahan dana, Purbaya mengaku belum dapat memastikan angka finalnya. Sebelumnya, pada Selasa (28/7), ia sempat menyebut sekitar 490 daerah berpeluang memperoleh tambahan transfer dari pemerintah pusat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan masih memerlukan penyempurnaan melalui proses verifikasi lebih lanjut.
“Saya sempat bilang sekitar 490 daerah, ya kurang lebih segitulah. Tetapi itu masih harus diluruskan lagi. Saat ini baru perhitungan di atas kertas, masih tahap awal,” ujarnya.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin berlarut-larut membiarkan daerah menghadapi kesulitan fiskal. Karena itu, Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga terkait terus melakukan percepatan penghitungan serta penyesuaian skema pendanaan agar bantuan dapat segera disalurkan setelah mendapat persetujuan Presiden.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan optimal di tengah beragam tantangan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah di Indonesia. (Red)










