Home / Daerah / HKBP Menang Banding, Pengadilan Tinggi Medan Nyatakan Sah sebagai Pemilik Lahan RSUD Tarutung  

HKBP Menang Banding, Pengadilan Tinggi Medan Nyatakan Sah sebagai Pemilik Lahan RSUD Tarutung  

TAPANULI UTARA, sidikbangsa.com – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyambut positif Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 340/Pdt/2026/PT MDN tertanggal 9 Juli 2026 yang menetapkan HKBP sebagai pemilik sah tanah dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Medan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 117/Pdt.G/2025/PN Trt tertanggal 24 April 2026 yang sebelumnya menolak seluruh gugatan HKBP. Majelis hakim kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan sebagian gugatan HKBP.

Pengadilan menyatakan HKBP sebagai pemilik sah tanah dan bangunan seluas sekitar 50.000 meter persegi di Jalan Agus Salim No.1, Hutatoruan X, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, yang kini menjadi lokasi RSUD Tarutung. Objek sengketa tersebut tidak mencakup areal makam Op. Batu Ringkot Simamora Purba dan makam lainnya seluas sekitar 210 meter persegi.

Majelis hakim juga menegaskan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 89632/Kab. tanggal 15 Desember 1954 sah dan berkekuatan hukum. SK tersebut menetapkan penyerahan hak milik dan hak penguasaan atas rumah sakit serta fasilitas kesehatan peninggalan Rheinische Missions Gesellschaft (RMG), termasuk Rumah Sakit Tarutung, kepada HKBP.

Putusan ini sekaligus menguatkan dasar historis dan yuridis kepemilikan HKBP. Tanah tersebut diketahui diserahkan Renatus Hutagalung dan Tertius Simamora kepada RMG/Rijnsche Zending pada 1928 untuk pembangunan rumah sakit, kemudian menjadi aset peninggalan RMG yang selanjutnya diserahkan kepada HKBP. Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dengan mempertimbangkan fungsi RSUD Tarutung sebagai fasilitas layanan kesehatan masyarakat, majelis hakim menghukum Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Direktur RSUD Tarutung, dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara secara tanggung renteng untuk menyediakan tanah pengganti seluas 50.000 meter persegi dengan nilai aset setara di lokasi strategis di wilayah Tapanuli Utara.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ketiga pihak diwajibkan membayar ganti rugi berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila tidak menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

HKBP menegaskan gugatan yang diajukan bukan untuk mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum atas aset gereja. Karena itu, HKBP mengajak seluruh pihak menghormati putusan tersebut sebagai jalan penyelesaian yang adil, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum.

HKBP berharap tindak lanjut putusan dilakukan secara bijaksana, terbuka, dan konstruktif dengan tetap menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat serta menghormati hak kepemilikan HKBP yang telah diakui pengadilan. Gereja juga menyampaikan apresiasi atas doa dan dukungan jemaat serta berbagai pihak selama proses hukum berlangsung.

Dalam pernyataan resminya, HKBP menyebut putusan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk membangun dialog konstruktif guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak. HKBP juga menegaskan komitmennya mendukung Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, sembari berharap hak kepemilikannya tetap dihormati.

Terkait langkah kasasi yang diajukan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, HKBP menyatakan menghormatinya sebagai hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan.

“HKBP senantiasa mendukung peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sekaligus berharap hak kepemilikannya atas tanah dan bangunan tersebut dihormati sesuai putusan pengadilan,” demikian pernyataan resmi HKBP yang ditandatangani Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, M.S.T., Jumat (31/7/2026).

HKBP juga mengimbau seluruh pelayan dan warga gereja untuk tetap tenang, menjaga situasi kondusif selama proses hukum berlangsung, serta terus mendukung kelancaran pelayanan kesehatan di RSUD Tarutung agar masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal. Di akhir pernyataannya, HKBP mengajak seluruh warga gereja mendoakan agar proses hukum berjalan dengan menjunjung keadilan, kepastian hukum, dan membawa kebaikan bagi semua pihak. (Red)

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *