Beranda / Hukum & Kriminal / Kuasa Hukum Bantah Febrie Pemilik 74 Kg Emas, Minta Penyidik Ungkap Asal-Usul Aset

Kuasa Hukum Bantah Febrie Pemilik 74 Kg Emas, Minta Penyidik Ungkap Asal-Usul Aset

Jakarta, sidikbangsa.com — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah kliennya sebagai pemilik 74 kilogram emas yang disita penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum menilai kepemilikan emas dan sejumlah uang yang disita harus terlebih dahulu diperjelas sebelum aset tersebut dikaitkan dengan perkara TPPU yang menjerat Febrie.

Pengacara Febrie, Febri Diansyah, mengatakan persoalan kepemilikan emas kembali ditanyakan penyidik saat memeriksa kliennya sebagai tersangka pada Jumat (7/8/2026). Namun, menurut dia, jawaban Febrie tetap konsisten seperti dalam pemeriksaan sebelumnya.

“Kalau terkait dengan emas, itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal. Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Febri mengatakan penyidik kembali mengajukan sejumlah pertanyaan lanjutan mengenai emas tersebut. Meski demikian, Febrie tetap pada keterangannya bahwa dirinya bukan pemilik aset yang disita.

“Tadi sempat ada pertanyaan lanjutan terkait hal tersebut, itu ditegaskan kembali,” ujarnya.

Menurut Febri, penyidik semestinya lebih dahulu memastikan secara terang siapa pemilik emas dan uang yang disita tersebut. Kepastian mengenai pemilik aset dinilai menjadi titik penting sebelum penyidik menelusuri lebih jauh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aset tersebut.

“Siapa pemilik uang dan emas tersebut harus clear terlebih dahulu. Setelah clear pemiliknya, barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal-usulnya dari mana,” katanya.

Ia menegaskan, dalam perkara TPPU, asal-usul harta menjadi salah satu aspek penting yang harus dibuktikan. Penyidik, kata dia, perlu menunjukkan keterkaitan aset dengan hasil tindak pidana sebelum menyimpulkan adanya praktik pencucian uang.

“Kalau bicara soal tindak pidana pencucian uang, maka asal-usul dari hasil kejahatan itu betul-betul harus dibuktikan agar benar-benar bisa diketahui ini pencucian uang atau tidak,” ujar Febri.

Tak hanya mempertanyakan kepemilikan dan asal-usul aset, tim kuasa hukum juga menyoroti belum jelasnya kronologi perolehan maupun pergerakan emas dan uang tersebut.

Menurut Febri, penyidik perlu menjelaskan secara rinci kapan aset itu diterima, kepada siapa berpindah, serta apakah pernah mengalami perubahan bentuk atau pengalihan kepemilikan.

“Yang juga tidak clear adalah siapa pemilik emas, asal-usul emas atau uang tersebut, dan kapan emas atau uang tersebut diterima, berpindah atau berubah bentuk,” pungkasnya.

Bantahan tersebut menjadi bagian dari sikap hukum Febrie dalam menghadapi pemeriksaan perkara TPPU. Tim kuasa hukum menegaskan pentingnya pembuktian yang terang mengenai pemilik aset, asal-usul harta, serta aliran dan waktu perpindahannya sebelum aset tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. (Red)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *