Jakarta, sidikbangsa.com — Patroli udara yang dilakukan untuk menindaklanjuti laporan kebakaran hutan di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau, justru membuka dugaan praktik pembalakan liar di kawasan konservasi. Dari hasil penindakan, Kementerian Kehutanan menetapkan enam orang sebagai tersangka dan mengamankan sekitar 60 meter kubik kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Pengungkapan bermula ketika Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan pemantauan udara di kawasan SM Kerumutan. Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas pembalakan liar.
Tim kemudian bergerak ke lokasi yang berada di wilayah Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan enam orang berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27).
Sejumlah orang lainnya berhasil melarikan diri ketika petugas melakukan penyergapan. Mereka kini masih dalam pengejaran aparat.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Kayu Puluhan Kubik Jadi Barang Bukti
Dari lokasi, penyidik menemukan tumpukan kayu olahan yang diperkirakan mencapai 60 meter kubik. Kayu tersebut diduga berasal dari kegiatan pembalakan liar yang dilakukan secara berulang.
Selain kayu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga keping kayu olahan untuk penyisihan barang bukti, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, serta empat telepon genggam.
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Temuan ini menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri skala kegiatan serta kemungkinan adanya pihak lain di balik aktivitas tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Aparat tidak hanya mengejar pelaku lapangan yang telah diamankan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut.
“Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut,” tegas Hari.
Menurut dia, dugaan aktivitas yang berlangsung selama sekitar dua bulan dengan temuan kayu mencapai 60 meter kubik menunjukkan perkara tersebut tidak dapat dilihat sebagai pelanggaran yang berdiri sendiri.
“Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya,” ujarnya.
Belum Ada Kesimpulan Kaitan dengan Kebakaran
Kementerian Kehutanan menegaskan, penyidikan yang dilakukan saat ini difokuskan pada dugaan pembalakan liar. Pemerintah belum menarik kesimpulan bahwa aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan kebakaran hutan yang sebelumnya menjadi alasan dilakukannya patroli udara.
Penegasan tersebut penting karena temuan pembalakan liar dan laporan kebakaran berada dalam konteks pengawasan kawasan yang sama. Hubungan antara kedua aktivitas itu masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Dengan demikian, aparat masih mendalami seluruh fakta di lapangan, termasuk kemungkinan adanya aktivitas lain yang berpotensi memperparah tekanan terhadap kawasan konservasi.
Habitat Harimau Sumatra Terancam
SM Kerumutan merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Riau. Kawasan tersebut menjadi habitat berbagai satwa liar, termasuk Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), macan dahan, beruang madu, owa, hingga burung enggang.
Aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi bukan sekadar persoalan hilangnya tegakan pohon. Kerusakan hutan dapat memutus habitat, mengganggu rantai makanan, mempersempit ruang jelajah satwa, serta meningkatkan tekanan terhadap ekosistem yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat sekitar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan tekanan terhadap SM Kerumutan harus menjadi perhatian serius.
“Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” tegas Januanto.
Menurut dia, perlindungan kawasan konservasi membutuhkan pengawasan yang konsisten hingga tingkat tapak. Selain memperkuat personel, pemerintah juga perlu memanfaatkan teknologi pemantauan serta melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.
“Masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan harus mendapat manfaat dari hutan yang tetap terjaga, bukan menanggung akibat ketika hutannya rusak,” ujarnya.
Penyidik Kejar Aktor di Balik Pembalakan
Enam tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 11 tahun, serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, proses hukum tidak berhenti pada enam orang yang telah diamankan. Penyidik masih mengejar sejumlah pelaku yang melarikan diri sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aktor yang berperan sebagai penyuruh, penyandang dana, penyedia peralatan, hingga pihak yang menerima atau menampung kayu hasil pembalakan.
Pengembangan tersebut menjadi penting untuk membongkar apakah kasus ini hanya melibatkan pelaku lapangan atau merupakan bagian dari jaringan pembalakan liar yang lebih terorganisasi.
Kementerian Kehutanan memastikan pengamanan SM Kerumutan akan terus diperkuat. Penindakan hukum dan pengembangan penyidikan dilakukan bersamaan dengan upaya memperkuat pengawasan kawasan, sehingga perlindungan hutan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menyasar mata rantai pembalakan liar dari hulu hingga hilir. (Red)










