Beranda / Hukum & Kriminal / Kritik, Provokasi, dan Jerat UU ITE: Di Mana Batasnya?  

Kritik, Provokasi, dan Jerat UU ITE: Di Mana Batasnya?  

Jawa Barat, sidikbangsa.com – Penetapan dua orang, AYP (49) dan AF (40), sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terkait unggahan dan komentar di media sosial Threads kembali membuka perdebatan lama yang tak kunjung selesai: di titik mana kritik berubah menjadi tindak pidana?

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menilai konten yang dibuat, diedit, ditransmisikan, dan diunggah mengandung unsur provokasi serta berpotensi mengganggu ketertiban umum. Polisi pun menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, perkara ini tidak semestinya berhenti pada narasi bahwa sebuah unggahan dianggap “provokatif”. Ada persoalan hukum yang jauh lebih mendasar, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang memberikan batas penting terhadap pemaknaan “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE.

MK menegaskan bahwa istilah “kerusuhan” dalam ketentuan tersebut harus dimaknai sebagai gangguan ketertiban umum yang terjadi di ruang fisik, bukan semata-mata kegaduhan, perdebatan, atau keributan yang berlangsung di ruang digital.

Artinya, sebuah unggahan yang viral, kritik yang keras, perdebatan yang panas, maupun komentar yang menuai kontroversi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai “kerusuhan” sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.

Putusan tersebut penting karena ruang digital memang sering kali dipenuhi perbedaan pendapat. Sebuah kritik dapat menjadi viral. Sebuah pernyataan dapat memicu perdebatan. Bahkan, komentar yang dianggap menyakitkan atau tidak menyenangkan bagi pihak tertentu dapat menyebar luas dalam hitungan menit.

Tetapi kegaduhan di media sosial tidak boleh dengan mudah disamakan dengan kerusuhan dalam pengertian hukum pidana.

Kritik Bukan Kejahatan, Ancaman Kekerasan Beda Cerita

Meski demikian, putusan MK juga tidak dapat dimaknai bahwa media sosial menjadi ruang bebas hukum.

Jika suatu konten benar-benar memuat ancaman kekerasan, hasutan untuk melakukan tindak pidana, atau ajakan nyata untuk melakukan kekerasan, persoalannya berada pada wilayah yang berbeda.

Kritik terhadap presiden, pemerintah, maupun kebijakan negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Kritik bahkan diperlukan untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor kontrol publik.

Namun, ancaman untuk melakukan kekerasan bukanlah kritik.

Ajakan melakukan tindak pidana juga tidak otomatis menjadi sah hanya karena dibungkus dengan dalih kebebasan berpendapat.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah unggahan “keras”, “pedas”, atau “provokatif”. Yang jauh lebih penting adalah apa isi konkret unggahan tersebut, apa konteksnya, siapa pembuatnya, apa maksudnya, bagaimana penyebarannya, serta unsur pidana apa yang benar-benar terpenuhi.

Di sinilah ketelitian aparat penegak hukum menjadi sangat penting.

Istilah “Provokatif” Jangan Menjadi Pasal Serba Guna

Dalam negara hukum, istilah “provokatif” tidak boleh menjadi semacam pasal serba guna untuk menjerat setiap ekspresi yang dianggap mengganggu atau tidak menyenangkan.

Penyidik harus mampu menjelaskan secara terang konten mana yang dipersoalkan, tindakan apa yang dilakukan tersangka, unsur pidana apa yang terpenuhi, serta hubungan antara konten tersebut dengan akibat hukum yang dituduhkan.

Sebab, ukuran hukum tidak boleh berhenti pada fakta bahwa sebuah konten menjadi viral atau menimbulkan kegaduhan.

Jika standar tersebut digunakan secara longgar, setiap kritik yang ramai diperbincangkan berpotensi ditarik ke ranah pidana.

Pada saat yang sama, masyarakat juga harus memahami bahwa label “kritik” tidak dapat digunakan untuk melindungi ancaman, hasutan kekerasan, maupun ajakan melakukan tindak pidana.

Kebebasan berpendapat memang memiliki posisi penting dalam demokrasi, tetapi kebebasan tersebut tetap berjalan bersama tanggung jawab hukum.

Penetapan Tersangka Bukan Putusan Bersalah

Hal lain yang tidak boleh dilupakan adalah status hukum AYP dan AF.

Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum berarti keduanya terbukti bersalah. Pembuktian mengenai apakah unsur pidana benar-benar terpenuhi pada akhirnya akan diuji melalui proses peradilan.

Karena itu, publik perlu menahan diri dari vonis sosial sebelum perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Yang dibutuhkan justru transparansi: pasal apa yang diterapkan, konten apa yang menjadi dasar penetapan tersangka, bagaimana konstruksi perkaranya, dan bukti apa yang digunakan penyidik untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Transparansi menjadi penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan bahwa kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik dengan mudah diposisikan sebagai ancaman terhadap ketertiban.

Demokrasi Tidak Boleh Takut pada Kritik

Presiden sebagai pejabat publik tentu harus siap menerima kritik. Begitu pula pemerintah dan seluruh kebijakannya harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Kritik yang keras tidak selalu berarti ancaman.

Perbedaan pendapat tidak otomatis berarti permusuhan.

Kegaduhan di ruang digital juga tidak serta-merta berarti kerusuhan dalam pengertian hukum.

Justru dalam demokrasi yang sehat, masyarakat harus memiliki ruang yang cukup untuk mempertanyakan kebijakan, mengkritik pejabat, menyampaikan keberatan, bahkan mengungkapkan ketidakpuasan terhadap pemerintah.

Namun, ruang kebebasan itu juga tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap kekerasan.

Karena itu, keseimbangan harus dijaga.

Kritik jangan dikriminalisasi. Tetapi ancaman kekerasan juga jangan disamarkan sebagai kritik.

Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 semestinya menjadi pengingat bahwa hukum pidana harus diterapkan berdasarkan unsur yang jelas dan dapat dibuktikan, bukan semata-mata karena sebuah unggahan dianggap gaduh, kontroversial, atau tidak menyenangkan bagi penguasa.

Pada akhirnya, demokrasi memang membutuhkan ketertiban. Tetapi ketertiban tidak boleh dibangun dengan membungkam kritik, sebagaimana kebebasan tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan kekerasan.

Di antara dua kutub itulah hukum harus bekerja: tegas terhadap ancaman dan kekerasan, tetapi presisi dalam membedakannya dari kritik. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *