Beranda / Daerah / JPU KPK: Korupsi Kuota Haji Sudah di Luar Batas Kewajaran, Hak Warga untuk Beribadah Ikut Terdampak

JPU KPK: Korupsi Kuota Haji Sudah di Luar Batas Kewajaran, Hak Warga untuk Beribadah Ikut Terdampak

Jakarta, sidikbangsa.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 telah melampaui batas kewajaran. Kasus tersebut tidak hanya diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar, tetapi juga dinilai menyentuh hak konstitusional warga negara untuk menjalankan ibadah.

Hal itu disampaikan JPU KPK Fahmi Idris saat membacakan tanggapan atas eksepsi para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

Fahmi menegaskan, perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas dibandingkan sekadar persoalan kerugian negara. Menurut dia, dugaan penyimpangan kuota haji berkaitan langsung dengan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945, khususnya hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.

JPU menilai hak tersebut justru diduga dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan tingginya animo masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.

“Yaitu pada Pasal 29 UUD 1945, yakni hak warga negara dalam rangka melaksanakan hak paling mendasar berupa hak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, sebagai umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makkah,” ujar Fahmi dalam persidangan.

Kuota Tambahan Diduga Jadi Celah

Dalam persidangan mendatang, JPU menyebut akan mengungkap sejumlah fakta mengenai pengelolaan kuota haji tambahan. Kuota yang semestinya menjadi instrumen untuk mengurangi panjangnya antrean calon jemaah haji reguler justru diduga dimanfaatkan untuk memberikan akses keberangkatan kepada pihak-pihak tertentu.

Antrean haji reguler di Indonesia, menurut JPU, bahkan dapat mencapai sekitar 41 tahun. Karena itu, kuota tambahan seharusnya menjadi peluang untuk memangkas masa tunggu tersebut dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Namun, JPU menduga mekanisme tersebut justru membuka ruang bagi jemaah yang memiliki kemampuan finansial untuk memperoleh kesempatan berangkat tanpa harus melewati masa antrean yang semestinya.

Salah satu modus yang diduga terjadi ialah pembayaran sejumlah uang dengan nilai lebih besar dari ketentuan. Praktik tersebut dikenal sebagai “fee percepatan” kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Pemanfaatan tersebut diduga dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menunggu masa antrean, sepanjang mampu memenuhi persyaratan tertentu,” kata JPU.

Yaqut Didakwa Atur Pembagian Kuota

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi salah satu terdakwa. Ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis yang memadai.

Ia juga didakwa mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0, serta jemaah dengan masa tunggu tertentu atau Tx, yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Menurut surat dakwaan, pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Dalam prosesnya, diduga terdapat penerimaan biaya percepatan dari jemaah maupun petugas haji khusus.

Ratusan Miliar Diduga Menjadi Sumber Kerugian Negara

JPU menguraikan sejumlah komponen yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Pertama, terdapat selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, dengan nilai mencapai sekitar Rp438,22 miliar.

Kedua, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar sekitar Rp39,95 miliar.

Ketiga, terdapat dugaan penerimaan dari biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar sekitar Rp143,92 miliar.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp622,09 miliar, yang menjadi angka kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Yaqut Disebut Turut Diperkaya

Dalam surat dakwaan, Yaqut juga disebut sebagai salah satu pihak yang memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Ia diduga diperkaya sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.

Dakwaan tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Karena itu, seluruh tuduhan terhadap para terdakwa masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta persidangan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menegaskan, perkara kuota haji ini bukan semata tentang angka kerugian negara. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai telah menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung karena berkaitan dengan kesempatan warga negara menjalankan ibadah yang dilindungi konstitusi.

Dengan demikian, persidangan perkara ini diperkirakan tidak hanya menjadi arena pembuktian mengenai dugaan kerugian negara, tetapi juga akan menguji bagaimana kebijakan dan pengelolaan kuota haji tambahan dijalankan serta siapa saja yang memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *