SUKABUMI, sidikbangsa.com – Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi kembali terungkap. Polisi membongkar dugaan pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke dalam tabung LPG nonsubsidi di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal itu. Keduanya masing-masing berinisial AN dan AH.
Modus yang dilakukan para tersangka diduga dengan memindahkan atau mengoplos isi LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung berukuran lebih besar yang diperuntukkan bagi LPG nonsubsidi. Gas yang telah dipindahkan tersebut kemudian diedarkan kembali dan dijual kepada sejumlah toko maupun warung.
Praktik tersebut menjadi sorotan karena LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu. Penyalahgunaan dengan cara mengalihkan isi LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi berpotensi membuat distribusi subsidi pemerintah tidak tepat sasaran sekaligus menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Keuntungan Ratusan Ribu Rupiah dari Setiap Tabung
Dari praktik tersebut, keuntungan yang diperoleh tersangka disebut cukup besar.
Polisi mengungkap, dari setiap satu tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg yang dihasilkan melalui praktik pengoplosan, tersangka dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp156.000.
Sementara untuk tabung berkapasitas 50 kg, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp628.000 untuk setiap tabung.
Besarnya keuntungan tersebut diduga menjadi salah satu motif tersangka menjalankan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Dengan memanfaatkan LPG 3 kg yang harganya mendapatkan subsidi pemerintah, isi gas kemudian dialihkan ke tabung berukuran lebih besar dan dijual kembali melalui jaringan perdagangan eceran.
Dijual ke Toko dan Warung
Gas hasil pengoplosan tersebut tidak hanya disimpan untuk kepentingan pribadi. Polisi menyebut hasil praktik tersebut kemudian dipasarkan kepada sejumlah toko dan warung.
Pola distribusi tersebut menunjukkan bahwa LPG hasil oplosan diduga sengaja dimasukkan ke dalam rantai perdagangan untuk mendapatkan keuntungan.
Peredaran semacam ini juga berpotensi membuat konsumen membeli produk yang tidak diketahui secara pasti asal-usul maupun proses pengisian ulangnya.
Apalagi, LPG merupakan komoditas yang berkaitan langsung dengan keselamatan karena berada di bawah tekanan dan mudah terbakar. Proses pemindahan isi LPG secara tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan risiko keselamatan apabila dilakukan tanpa standar keamanan dan peralatan yang semestinya.
Polisi Amankan Dua Tersangka
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan AN dan AH untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk bagaimana proses pengoplosan dilakukan, dari mana LPG bersubsidi diperoleh, berapa banyak tabung yang telah diproduksi, serta ke mana saja gas hasil oplosan tersebut diedarkan.
Polisi juga perlu mengungkap apakah kedua tersangka bekerja sendiri atau terdapat pihak lain yang memasok LPG 3 kg maupun menampung dan mendistribusikan kembali gas hasil oplosan tersebut.
Pendalaman terhadap jaringan pemasok dan pembeli menjadi penting karena praktik pengoplosan LPG biasanya tidak berhenti pada proses pemindahan gas saja. Ada mata rantai yang memungkinkan LPG bersubsidi diperoleh dalam jumlah tertentu, kemudian diubah bentuk kemasannya sebelum dipasarkan kembali dengan harga nonsubsidi.
Subsidi LPG 3 Kg Berpotensi Tak Tepat Sasaran
Kasus di Cikembar ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam distribusi LPG 3 kg. Pemerintah memberikan subsidi agar masyarakat yang menjadi sasaran program dapat memperoleh LPG dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun, ketika LPG bersubsidi disalahgunakan untuk kepentingan komersial, manfaat subsidi tersebut berpotensi tidak lagi diterima oleh kelompok masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Praktik pengoplosan juga dapat menciptakan keuntungan berlipat bagi pelaku karena selisih harga antara LPG bersubsidi dan LPG nonsubsidi dimanfaatkan sebagai ruang bisnis.
Dalam kasus yang kini ditangani polisi, keuntungan yang disebut mencapai Rp156.000 per tabung ukuran 12 kg dan Rp628.000 per tabung ukuran 50 kg memperlihatkan besarnya nilai ekonomi yang dapat diperoleh dari praktik tersebut.
Jika dilakukan dalam jumlah besar dan berlangsung dalam waktu lama, nilai keuntungan tersebut tentu dapat berkembang menjadi sangat besar.
Penyidik Telusuri Skala Peredaran
Selain memeriksa kedua tersangka, polisi diharapkan dapat menghitung secara menyeluruh volume LPG bersubsidi yang telah dialihkan dan berapa besar keuntungan yang telah diperoleh.
Penghitungan tersebut penting untuk mengetahui skala sebenarnya dari kasus tersebut.
Penyidik juga dapat menelusuri transaksi penjualan, lokasi toko dan warung yang menjadi tujuan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam kegiatan tersebut.
Termasuk kemungkinan adanya pemasok LPG 3 kg dalam jumlah besar yang menyediakan bahan baku bagi praktik pengoplosan.
Jika ditemukan adanya jaringan yang lebih luas, pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan.
Pengoplosan LPG Bukan Sekadar Pelanggaran Distribusi
Praktik pengoplosan LPG juga bukan semata-mata persoalan perdagangan atau distribusi barang bersubsidi.
Ada aspek keselamatan masyarakat yang perlu menjadi perhatian.
LPG merupakan bahan bakar yang memiliki risiko tinggi apabila ditangani tidak sesuai standar. Proses pemindahan isi tabung secara ilegal dan tanpa pengawasan dapat meningkatkan risiko kebocoran, kebakaran, bahkan ledakan.
Karena itu, pengungkapan kasus di Cikembar menjadi momentum bagi aparat dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap rantai distribusi LPG, khususnya pada titik-titik yang rawan terjadi penyalahgunaan.
Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap pangkalan resmi, tetapi juga perlu menyasar pola distribusi di lapangan, termasuk penjualan dalam jumlah tidak wajar dan aktivitas pengisian atau pemindahan LPG yang dilakukan di luar fasilitas resmi.
Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan
Dengan diamankannya AN dan AH, pekerjaan penyidik belum selesai. Pertanyaan berikutnya adalah seberapa luas praktik tersebut berlangsung dan siapa saja yang memperoleh keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
Polisi perlu memastikan apakah kasus ini merupakan aktivitas individual atau bagian dari jaringan yang lebih besar.
Asal LPG 3 kg, volume gas yang telah dipindahkan, jumlah tabung nonsubsidi yang dihasilkan, nilai transaksi, hingga jaringan pembeli menjadi bagian penting yang perlu diungkap secara transparan.
Masyarakat pun diimbau tidak membeli LPG dari sumber yang tidak jelas. Selain berpotensi merugikan konsumen, produk hasil pengisian atau pemindahan ilegal juga memiliki risiko keselamatan yang tidak boleh diabaikan.
Kasus dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di Cikembar kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dua tersangka telah diamankan, sementara penyidikan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta seberapa besar jaringan dan keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut.
Polisi menegaskan penanganan perkara akan terus dikembangkan guna memastikan LPG bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan menjadi komoditas bisnis ilegal. (Red)










