“Kasi Intel membenarkan kendaraan berasal dari Pemerintah Kabupaten Blora. Mekanisme penyerahan aset belum dijelaskan, sementara salah satu nomor polisi tidak terdeteksi saat dicek melalui aplikasi E-Samsat.”
Jakarta, sidikbangsa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora kembali menjadi sorotan publik. Di tengah polemik tuntutan enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang menewaskan lima warga, perhatian kini turut beralih pada penggunaan tiga unit mobil dinas Honda HR-V yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Blora.
Keberadaan kendaraan tersebut menjadi perhatian setelah terlihat terparkir di halaman Kantor Kejari Blora dengan pelat nomor dasar putih. Penelusuran menunjukkan bahwa ketiga unit Honda HR-V tersebut merupakan kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora sebelum kemudian dialihkan penggunaannya kepada Kejari Blora.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, membenarkan asal-usul kendaraan tersebut.
“Itu mobil dinas, Pak.”
Saat ditanya apakah kendaraan tersebut berasal dari Kejaksaan Agung atau pemerintah pusat, Hendi menegaskan singkat.
“Bukan, Pak. Dari Pemda. Pemda.”
Namun demikian, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penyerahan kendaraan dari Pemkab Blora kepada Kejari Blora, Hendi belum memberikan keterangan rinci.
“Nanyanya kok ini, sesuai kesepakatannya bagaimana ini. Nanti tak kasih waktu sendiri.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi mengenai apakah kendaraan tersebut diserahkan melalui mekanisme hibah, pinjam pakai, atau bentuk pengalihan aset lainnya sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Nomor Polisi Tidak Terdeteksi di E-Samsat
Sorotan juga muncul setelah salah satu unit Honda HR-V diketahui menggunakan nomor polisi K 1915 YE. Nomor tersebut ditelusuri oleh warga melalui aplikasi resmi New Sakpole E-Samsat Jawa Tengah.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sistem tidak menampilkan data kendaraan tersebut dan justru memunculkan keterangan bahwa data tidak ditemukan. Pengecekan berulang kali memberikan hasil yang sama.
Kondisi ini belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi, karena dapat dipengaruhi berbagai faktor seperti pembaruan data, perubahan registrasi, penggunaan nomor sesuai ketentuan, maupun kendala teknis pada sistem. Meski demikian, temuan tersebut tetap memunculkan pertanyaan publik terkait status administrasi kendaraan yang digunakan oleh institusi penegak hukum.
Penambahan Fasilitas dari Pemkab
Terungkapnya penggunaan tiga unit Honda HR-V tersebut menambah daftar fasilitas yang diterima Kejari Blora dari Pemerintah Kabupaten Blora. Sebelumnya, Kejari juga memperoleh hibah lahan untuk pembangunan kantor baru di kawasan yang berdampingan dengan Mapolres Blora, serta dukungan anggaran dalam jumlah miliaran rupiah untuk pembangunan gedung baru.
Di sisi lain, Kejari Blora masih menjadi perhatian publik terkait tuntutan enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal yang menewaskan lima orang.
Penggunaan pasal kealpaan sebagai dasar tuntutan, meskipun dalam dakwaan juga tercantum dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana yang lebih berat, memicu kritik dari sejumlah pihak, termasuk praktisi hukum, LBH PB PMII, serta mendapat perhatian Komisi Yudisial Jawa Tengah.
Dalam situasi tersebut, transparansi terkait asal-usul aset, dasar hukum penggunaan kendaraan, serta mekanisme penyerahannya dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Red)










