Jakarta, sidikbangsa.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan perlunya penataan ulang tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, terutama terkait kemampuan anggaran dalam membiayai belanja pegawai.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Meski bukan anggota Komisi II, Dasco hadir langsung untuk menyimak pembahasan yang menyoroti nasib dan tata kelola PPPK di berbagai daerah.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda itu turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran pejabat Kementerian Dalam Negeri, serta Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang juga Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, bersama sejumlah kepala daerah lainnya.
Dalam keterangannya, Dasco mengungkapkan bahwa DPR bersama pemerintah telah membahas persoalan PPPK dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri. Pembahasan tersebut diarahkan pada penyusunan tata kelola baru agar proses pengangkatan pegawai tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Persoalan PPPK sebenarnya sudah kami bahas bersama Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri. Ke depan tata kelolanya akan diatur kembali karena selama ini pengangkatan-pengangkatan pegawai sering kali dilakukan setelah pelaksanaan pilkada,” ujar Dasco.
Menurutnya, mekanisme yang berlaku saat ini perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan penumpukan pegawai yang pada akhirnya membebani keuangan daerah. Ia menilai kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah dalam proses pengangkatan pegawai harus dibarengi dengan sistem pengawasan dan perencanaan kebutuhan aparatur yang lebih ketat.
“Kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah juga perlu dibenahi tata kelolanya. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan honorer maupun PPPK baru yang kemudian menjadi beban bagi daerah,” katanya.
Dasco menegaskan bahwa langkah penataan ulang tersebut bukan untuk mengurangi hak para PPPK, melainkan untuk menciptakan sistem manajemen aparatur yang lebih sehat, terukur, dan sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut rapat yang membahas persoalan PPPK tersebut memiliki arti penting karena digelar di tengah masa reses DPR. Menurutnya, keputusan menggelar rapat menunjukkan tingginya perhatian DPR terhadap berbagai persoalan kepegawaian yang saat ini menjadi perhatian pemerintah daerah maupun tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pembahasan mengenai PPPK menjadi salah satu isu strategis yang terus mendapat sorotan, seiring meningkatnya jumlah pegawai yang direkrut daerah dalam beberapa tahun terakhir. Banyak pemerintah daerah mengeluhkan tingginya beban anggaran belanja pegawai yang berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, DPR bersama pemerintah berkomitmen mencari formulasi terbaik agar kebutuhan tenaga aparatur tetap terpenuhi tanpa mengganggu kesehatan keuangan daerah, sekaligus memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para PPPK yang telah diangkat. (Red)










