Jakarta, sidikbangsa.com – Bareskrim Polri membongkar dua jaringan tindak pidana perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja. Sebanyak 23 tersangka diamankan, dengan barang bukti uang tunai mencapai sekitar Rp10,1 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, pemberantasan judi online menjadi komitmen pemerintah dan Polri.
Kasus pertama terkait situs Ujangbet yang menggunakan modus deposit pulsa. Penindakan dilakukan serentak di tujuh lokasi di Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam. Dari operasi tersebut, sembilan tersangka ditangkap.
Polisi menyita 28 ponsel, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, sejumlah mata uang asing, perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, server Ujangbet berada di Kamboja. Jaringan di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon untuk menampung deposit pulsa pemain.
Pulsa yang terkumpul kemudian dikendalikan admin di Kamboja dan dikonversi menjadi rupiah melalui jaringan agen serta distributor pulsa di Batam, Medan, dan Pekanbaru. Transaksi tersebut selanjutnya disamarkan melalui aktivitas jual beli pulsa.
Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, nilai transaksi yang berkaitan dengan jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar sepanjang April 2025 hingga April 2026.
Sementara kasus kedua diungkap Satresmob Bareskrim Polri di tiga lokasi di Tangerang. Sebanyak 14 tersangka ditangkap dengan peran sebagai telemarketing, customer service, bagian keuangan, streamer, teknisi IT, dan admin judi online.
Polisi menyita 46 ponsel, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam komputer, uang tunai sekitar Rp100 juta, mata uang asing, serta perhiasan emas.
Jaringan tersebut mengelola sejumlah situs judi online, antara lain Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global. Jaringan ini juga diketahui memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan WNI.
Dari keterangan awal para tersangka, omzet jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.
Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir situs-situs tersebut. Penyidik juga menelusuri aset hasil kejahatan bersama PPATK.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polri turut menyoroti modus deposit pulsa karena dinilai membuat akses judi online semakin mudah, termasuk bagi anak-anak dan pelajar. Masyarakat, khususnya orang tua, diminta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan ponsel dan pulsa agar tidak disalahgunakan untuk perjudian online.
Polri menegaskan pemberantasan judi online akan terus dilakukan, termasuk dengan memburu jaringan, aliran dana, serta aset hasil kejahatan. (Red)










