Beranda / Daerah / Pemuda 18 Tahun di Pesisir Barat Ditangkap, Curi Kambing, Ayam, dan Bebek Untuk Foya-foya

Pemuda 18 Tahun di Pesisir Barat Ditangkap, Curi Kambing, Ayam, dan Bebek Untuk Foya-foya

Jakarta, sidikbangsa.com — Aksi pencurian hewan ternak di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, terungkap. Seorang pemuda berinisial RS (18), warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah hewan ternak milik warga.

Ironisnya, hasil pencurian tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Kepada penyidik, RS mengaku sebagian hasil kejahatannya dipakai untuk foya-foya dan membeli minuman keras (miras).

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu terungkap setelah Darul Muslim (56), warga Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, melaporkan kehilangan hewan ternaknya kepada Polres Pesisir Barat.

Saat kejadian, Darul diketahui memiliki delapan ekor domba, enam ekor ayam kampung, dan tiga ekor bebek. Seluruh hewan tersebut ditempatkan di dalam kandang yang telah dikunci.

Peristiwa bermula ketika korban pulang dari ladang dan kemudian beristirahat pada malam hari. Keesokan paginya, korban mendapat informasi dari seseorang agar mengecek kondisi hewan ternaknya yang berada di sekitar sawah.

Korban pun bergegas menuju lokasi. Betapa terkejutnya dia ketika mendapati sejumlah hewan di dalam kandang telah raib.

Dari delapan ekor domba yang dipelihara, satu ekor diketahui hilang. Enam ekor ayam kampung juga lenyap, disusul tiga ekor bebek yang sebelumnya berada di kandang.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RS.

Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu ekor kambing berwarna cokelat, satu ekor ayam, dan dua ekor bebek.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sebagian hasil pencurian digunakan untuk bersenang-senang dan membeli minuman keras.

“Berdasarkan keterangan pelaku, sebagian hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan foya-foya dan membeli minuman keras,” kata Meidy, Jumat (14/8/2026).

Saat ini RS masih diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan RS dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri seluruh rangkaian aksi pencurian dan keberadaan hewan ternak lainnya yang belum ditemukan. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *