Home / Hukum & Kriminal / KPK Tahan Eks Menag Yaqut Skandal Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Diduga Libatkan Pansus DPR

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Skandal Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Diduga Libatkan Pansus DPR

Jakarta, sidikbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam pusaran perkara tersebut, KPK mengungkap adanya dugaan pungutan liar dari para penyelenggara travel haji yang sebagian aliran dananya diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik pengumpulan dana ilegal itu mulai terkuak ketika pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan haji semakin menguat pada pertengahan 2024.

“Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK. Namun sebagian uang fee masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ. Uang tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tersangka IAA yang dimaksud adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Modus: Fee Percepatan Berangkat Haji

KPK mengungkap bahwa praktik korupsi ini bermula dari pungutan “fee percepatan” atau commitment fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dana tersebut dikumpulkan dengan iming-iming percepatan keberangkatan jemaah haji tanpa antrean melalui skema T0/TX.

Biaya pelicin tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji dengan nilai bervariasi antara USD2.000 hingga USD5.000 per orang.

Dalam prosesnya, kedua tersangka juga diduga memanipulasi pembagian kuota haji tambahan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun oleh para tersangka, komposisi tersebut diubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sehingga membuka celah untuk praktik juala⅕ beli kuota.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Meski sempat berupaya mengembalikan sebagian dana saat isu pembentukan Pansus Haji mencuat, KPK menilai tindak pidana korupsi telah terjadi dan berdampak luas.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik manipulasi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Selain itu, penyidik juga telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar.

Aset yang disita antara lain:

Uang tunai USD3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000

Empat unit mobil

Lima bidang tanah beserta bangunannya

KPK juga memastikan proses penyidikan terhadap kasus ini sah secara hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut.

Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang menyeret pejabat tinggi negara, sekaligus menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang menyentuh kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia. (Pas/Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *