Bekasi, sidikbangsa.com – Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, senilai Rp13,2 miliar yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik. Meski pekerjaan konstruksi dikabarkan telah selesai dilaksanakan, hingga pertengahan tahun 2026 proyek tersebut belum juga diserahterimakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Belum dilaksanakannya serah terima itu memunculkan berbagai pertanyaan terkait kualitas pekerjaan dan efektivitas pengawasan proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah dari uang rakyat tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek pembangunan IPAL TPA Burangkeng memiliki pagu anggaran sebesar Rp13.203.234.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp12.566.926.000. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Sarwoh Bathi Permana sebagai pemenang tender.
Namun di balik nilai proyek yang fantastis tersebut, sejumlah persoalan teknis justru dikabarkan masih ditemukan di lapangan. Mulai dari tabung fiber yang mengalami kebocoran, sambungan antar-fiber menggunakan baut yang telah berkarat, mesin instalasi yang belum beroperasi secara optimal, hingga tidak tersedianya atap pelindung pada bangunan utama.
Temuan-temuan tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa proyek yang seharusnya menjadi solusi pengelolaan limbah di TPA Burangkeng belum sepenuhnya siap difungsikan sebagaimana tujuan awal pembangunannya.
Proyek Selesai, Tapi Belum Siap Digunakan
Ironisnya, fasilitas yang dibangun dengan biaya belasan miliar rupiah itu hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum bersedia menerima hasil pekerjaan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang karena masih terdapat sejumlah catatan teknis yang wajib diselesaikan terlebih dahulu.
Sikap tersebut dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menghindari potensi kerugian daerah apabila aset yang belum memenuhi standar teknis justru dipaksakan masuk dalam proses serah terima.
Kepala UPTD Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Sarwono, disebut telah menegaskan bahwa proses serah terima belum dapat dilakukan sebelum seluruh kekurangan yang ditemukan di lapangan diperbaiki oleh pihak pelaksana pekerjaan.
Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat dugaan bahwa proyek IPAL Burangkeng belum berada dalam kondisi ideal untuk dioperasikan.
Pertanyaan Besar terhadap Fungsi Pengawasan
Munculnya berbagai temuan teknis pada proyek bernilai miliaran rupiah itu memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
Pasalnya, setiap proyek pemerintah yang menggunakan APBD semestinya melalui tahapan pengawasan berlapis mulai dari konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pengawasan internal pemerintah daerah.
Jika benar ditemukan kebocoran pada instalasi utama, komponen yang telah mengalami korosi sebelum serah terima, serta mesin yang belum berfungsi sebagaimana mestinya, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana proses pengendalian mutu pekerjaan dilakukan selama masa konstruksi.
Sebab dalam proyek infrastruktur lingkungan hidup, kualitas pekerjaan bukan sekadar persoalan estetika bangunan, melainkan menyangkut fungsi utama fasilitas yang dibangun untuk mengolah limbah dan mencegah pencemaran lingkungan.
FORTALA: Bukan Persoalan Ringan
Direktur Riset dan Data FORTALA Indonesia, Hendry Irawan, menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait.
Menurut Hendry, berbagai temuan yang muncul tidak bisa dianggap sebagai kekurangan biasa yang lazim ditemukan dalam proyek konstruksi.
“Jika benar masih terdapat kebocoran pada tabung, mesin tidak berfungsi, serta komponen sudah berkarat sebelum diserahterimakan, maka ini bukan lagi persoalan estetika. Ini menyangkut mutu pekerjaan, fungsi infrastruktur, dan efektivitas penggunaan uang rakyat,” tegas Hendry.
Ia menilai, dengan nilai pekerjaan yang mencapai lebih dari Rp12,5 miliar berdasarkan HPS, masyarakat berhak memperoleh hasil pembangunan yang berkualitas, sesuai spesifikasi teknis, dan siap digunakan.
Lebih jauh, Hendry mempertanyakan bagaimana proses kontrol kualitas dilakukan apabila sejumlah persoalan mendasar masih ditemukan setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
“Pertanyaannya sederhana. Dengan anggaran sebesar itu, mengapa masih ditemukan kebocoran, korosi pada komponen, serta mesin yang belum optimal? Di mana fungsi pengawasan teknis selama pekerjaan berlangsung?” ujarnya.
Jangan Sampai Menjadi Monumen Proyek Gagal
Keberadaan IPAL di TPA Burangkeng sejatinya memiliki peran strategis dalam pengelolaan air lindi dan limbah yang dihasilkan dari aktivitas tempat pembuangan sampah. Infrastruktur tersebut dibangun untuk mendukung pengendalian pencemaran lingkungan dan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi.
Karena itu, publik berharap proyek tersebut tidak berakhir menjadi aset mangkrak atau sekadar bangunan fisik yang berdiri tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bekasi didorong untuk melakukan audit teknis menyeluruh terhadap hasil pekerjaan sebelum proses serah terima dilakukan. Seluruh kekurangan harus dipastikan diperbaiki sesuai spesifikasi dan standar mutu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Hendry menegaskan, pemerintah tidak boleh terburu-buru menerima pekerjaan hanya demi menyelesaikan administrasi proyek.
“Sebelum dilakukan serah terima, seluruh kekurangan dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi wajib diperbaiki. Yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan fisik, tetapi akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, kualitas pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola proyek pemerintah,” pungkasnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Bekasi. Apakah seluruh temuan teknis tersebut akan segera dituntaskan sehingga IPAL TPA Burangkeng dapat berfungsi optimal, atau justru membuka babak baru pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai dari uang rakyat. (Sof/Pas)









