Home / Nasional / Sidang Uji Materi KUHAP di MK Ditunda, DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan

Sidang Uji Materi KUHAP di MK Ditunda, DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan

Jakarta, sidikbangsa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian materiil sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat (13/3/2026). Penundaan terjadi karena pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dan pemerintah belum siap menyampaikan keterangan.

Ketua MK, Suhartoyo, menyebut agenda sidang sebenarnya untuk mendengar penjelasan DPR dan Presiden. Namun keduanya meminta penundaan.

“Kalau DPR mungkin sedang reses, kalau pemerintah mungkin sudah pada mudik ya, Pak?” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Mahkamah belum dapat memastikan jadwal sidang berikutnya karena harus menyesuaikan agenda persidangan lain serta adanya libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Ia juga mengingatkan agar pada sidang selanjutnya tidak ada lagi permintaan penundaan.

Permohonan uji materi ini diajukan dua warga, Lina dan Sandra Paramita, terhadap Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), serta Pasal 23 ayat (5) KUHAP. Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut melanggar prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1).

Menurut pemohon, aturan KUHAP saat ini dinilai lebih memberi perlindungan kepada pelapor karena mewajibkan penyidik memberikan tanda terima laporan, sementara terlapor tidak memperoleh hak yang sama untuk mendapat informasi, klarifikasi, atau kesempatan membela diri sejak tahap awal.

Melalui petitumnya, pemohon meminta MK menafsirkan ulang pasal-pasal tersebut agar menjamin hak terlapor, termasuk kewajiban penyelidik melakukan klarifikasi kepada terlapor sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, serta kewajiban melibatkan pelapor dan terlapor dalam proses gelar perkara. (Red)

(Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *