BEKASI – sidikbangsa. Com. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan baru air bersih periode 2024–2025. Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.506.920.372.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, mantan Kepala Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025, RF yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran pada 2025, serta AEZ, mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemasangan sambungan langganan baru kepada 21 calon pelanggan.
Menurut penyidik, para calon pelanggan dikenakan biaya pemasangan yang tidak sesuai ketentuan melalui mekanisme yang diduga telah direkayasa. Meskipun keberatan dengan besaran biaya tersebut, para pemohon tetap melakukan pembayaran karena kebutuhan air bersih untuk rumah, perkantoran, maupun kegiatan usaha.
Dana yang terkumpul dari pembayaran itu diduga kemudian digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 4,5 miliar.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.(Red)










