Jakarta, sidikbangsa.com – Genap satu tahun sejak dilaporkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,9 miliar yang ditangani Polda Metro Jaya belum juga menunjukkan kepastian hukum. Di tengah proses yang dinilai berjalan lamban, aksi simbolik pun mencuat dan menyita perhatian publik.
Suryono, yang dikenal dengan sapaan “Ketua Aing” sekaligus Ketua Pokja Wartawan Bantargebang, melontarkan kritik dengan cara tak lazim. Ia “merayakan” satu tahun laporan polisi dengan menghadiahkan kue ulang tahun untuk berkas laporan LP/B/2627/IV/2025/SPKT yang tepat berusia satu tahun pada 22 April 2026.
Dalam pernyataannya, Suryono menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk pengawalan sekaligus sindiran terhadap lambannya proses penegakan hukum.
“Saya Suryono, atas nama Pokja Bantargebang, mengucapkan selamat ulang tahun atas laporan polisi ini. Semoga gelar perkara yang dijadwalkan hari ini berjalan profesional, transparan, dan menghadirkan keadilan tanpa pandang bulu maupun pungutan liar,” ujarnya.
Aksi simbolik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perkara yang bergulir sejak April 2025 itu belum juga menetapkan tersangka. Padahal, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Kekecewaan juga disampaikan pelapor, Muhammad Ridwan alias Iwan. Ia menilai proses hukum berjalan terlalu lama meski dirinya telah kooperatif memenuhi seluruh permintaan penyidik.
“Saya hanya ingin kejelasan. Siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan,” tegasnya.
Iwan juga menolak opsi penyelesaian damai. Ia menegaskan komitmennya agar perkara tersebut diproses hingga tuntas melalui jalur hukum.
Sementara itu, penyidik Unit III Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Pendalaman alat bukti disebut masih dilakukan, dan perkembangan perkara telah disampaikan secara berkala kepada pelapor melalui SP2HP. Namun, penetapan tersangka disebut masih menunggu keputusan pimpinan, termasuk penyesuaian terhadap regulasi hukum terbaru.
Kasus yang diduga bermula dari manipulasi transaksi biji plastik ini kini tak sekadar menjadi perkara hukum, tetapi juga sorotan publik terkait profesionalisme dan transparansi aparat penegak hukum.
Satu tahun telah berlalu. Simbol kritik sudah disampaikan, harapan kembali ditegaskan. Publik kini menanti: apakah “ulang tahun” ini menjadi momentum percepatan menuju keadilan, atau sekadar penanda bahwa kepastian hukum masih tertunda. (Red)








