Jakarta, sidikbangsa.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittindak) Kortastipidkor Polri terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016–2022. Dalam perkembangan terbaru, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengumpulkan bukti tambahan yang dinilai krusial untuk memperkuat proses pembuktian perkara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas proyek bernilai strategis yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ketua Tim Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Gunawan, mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
“Kegiatan kami hari ini adalah melaksanakan penggeledahan terkait proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, pada PT Perkebunan Nusantara XI periode 2016–2022,” ujar Gunawan kepada awak media.
Kerugian Negara Lebih dari Rp645 Miliar
Kasus yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp645 miliar.
Besarnya angka kerugian tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus yang mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat proyek modernisasi pabrik gula sejatinya merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan produktivitas industri gula nasional.
Penyidik kini terus menelusuri aliran anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam terjadinya penyimpangan pada proyek tersebut.
Libatkan Konsorsium Tiga Perusahaan
Dalam penyelidikannya, penyidik menemukan bahwa proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus dilaksanakan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan tiga perusahaan, yakni PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
Karena itu, selain melakukan penggeledahan di kantor pusat WIKA, penyidik juga secara paralel menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Timur yang berkaitan dengan PT Barata Indonesia maupun PT Multinas Sejahtera Indonesia.
“Pelaksana proyek ini adalah Kerja Sama Operasi PT Wijaya Karya, PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia. Pada hari yang sama kami juga melakukan penggeledahan di Jawa Timur terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut,” jelas Gunawan.
Kejar Bukti Tambahan dan Calon Tersangka
Menurut penyidik, penggeledahan tidak hanya bertujuan mencari dokumen administrasi proyek, tetapi juga mengamankan berbagai alat bukti yang dapat mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Dokumen, data elektronik, kontrak pekerjaan, hingga catatan keuangan yang ditemukan selama penggeledahan akan dianalisis secara mendalam untuk mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran hukum maupun pihak yang bertanggung jawab.
“Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang nantinya akan kami analisis dan dalami guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut, Gunawan mengungkapkan bahwa penyidik saat ini juga tengah mempersiapkan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami akan menetapkan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang kuat,” tegasnya.
Didorong Tuntas dan Tidak Berlarut-larut
Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara tersebut secara cepat, profesional, dan transparan. Penyidik berharap proses hukum tidak berlarut-larut sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut Gunawan, percepatan penyelesaian perkara menjadi penting agar dugaan penyimpangan dalam proyek strategis nasional dapat segera terungkap secara terang benderang.
“Kami ingin mempercepat proses penyidikan ini agar tidak berlarut-larut sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Penggeledahan di Lantai 3 dan 12 Kantor WIKA
Dalam keterangannya, Gunawan juga mengungkapkan bahwa penggeledahan di kantor PT Wijaya Karya dilakukan pada sejumlah ruangan yang berada di lantai 3 dan lantai 12.
Ruangan-ruangan tersebut dipilih karena diduga menyimpan dokumen maupun bukti lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek modernisasi Pabrik Gula Asembagus.
“Penggeledahan dilakukan di kantor WIKA, tepatnya di lantai 3 dan lantai 12. Di lokasi tersebut terdapat sejumlah ruangan yang kami duga menyimpan bukti-bukti yang relevan dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ungkapnya.
Komitmen Profesional dan Akuntabel
Menutup keterangannya, penyidik menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Kortastipidkor Polri juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum serta memberikan dukungan agar pengungkapan kasus berjalan lancar hingga tuntas.
Kasus dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Asembagus kini memasuki fase yang semakin krusial. Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp645 miliar, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap aktor-aktor yang bertanggung jawab serta mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut. (Red)









