Home / Daerah / Tragedi Bantargebang Disorot, PWI Bekasi Raya: Ini Bukan Sekadar Musibah, Bisa Jadi Kejahatan Lingkungan

Tragedi Bantargebang Disorot, PWI Bekasi Raya: Ini Bukan Sekadar Musibah, Bisa Jadi Kejahatan Lingkungan

“PWI Bekasi Raya desak tanggung jawab DKI sebagai pengelola Bantargebang, sekaligus soroti peran Pemkot Bekasi sebagai penerima kompensasi ratusan miliar.”

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya melontarkan kritik keras terhadap tata kelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pasca insiden longsor yang menelan korban jiwa. Peristiwa tersebut dinilai tidak bisa lagi dipandang sebagai musibah semata, melainkan harus diusut dari sisi tanggung jawab hukum, pengawasan, hingga keselamatan publik.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan bahwa tragedi ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak, baik pengelola maupun pemerintah daerah yang terdampak.

“Ketika ratusan miliar mengalir, tapi nyawa melayang, publik berhak bertanya: ini musibah, kelalaian, atau sudah masuk kategori kejahatan lingkungan?” tegas Ade, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, secara kewenangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pengelola TPST Bantargebang memiliki tanggung jawab utama terhadap keselamatan operasional di lapangan.

“Siapa yang mengelola, dia yang paling bertanggung jawab. DKI tidak bisa lepas dari tanggung jawab teknis atas apa yang terjadi di Bantargebang,” ujarnya.

Namun demikian, Pemerintah Kota Bekasi juga dinilai tidak bisa sepenuhnya lepas tangan. Pasalnya, wilayah Bantargebang berada di Kota Bekasi dan selama ini menerima dana kompensasi dalam jumlah besar.

“Bekasi adalah wilayah terdampak sekaligus penerima kompensasi. Ada tanggung jawab moral dan pengawasan yang tidak bisa diabaikan. Tidak bisa hanya menerima manfaat, tapi abai terhadap risiko,” tegasnya.

Ade menekankan, tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola hubungan antara pengelola dan pemerintah daerah, khususnya dalam aspek pengawasan dan perlindungan masyarakat.

“Kalau ada aliran dana besar, maka harus sebanding dengan perhatian terhadap keselamatan warga dan lingkungan. Jangan sampai uangnya berjalan, tapi pengawasannya hilang,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghindari tanggung jawab dalam insiden yang telah merenggut nyawa tersebut.

“Jangan ada yang cuci tangan. Ini bukan hanya soal kewenangan, tapi soal tanggung jawab terhadap nyawa manusia,” ujarnya tegas.

Selain persoalan Bantargebang, PWI Bekasi Raya turut menyoroti berbagai isu lain dalam tata kelola pemerintahan Kota Bekasi, mulai dari pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) hingga lemahnya sistem pengawasan internal.

Menurut Ade, dana CSR kerap kali tidak dikelola secara transparan dan tepat sasaran.

“CSR jangan hanya jadi panggung pencitraan. Dana besar harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Sorotan juga diarahkan pada kosongnya jabatan Inspektur definitif di Inspektorat Kota Bekasi, yang dinilai menjadi titik lemah dalam sistem pengawasan.

“Inspektorat itu benteng pengawasan. Kalau bentengnya kosong, maka wajar publik bertanya: siapa yang mengawasi jalannya pemerintahan?” ujarnya.

“Harus jelas dasar hukumnya dan transparan mekanismenya. Jangan sampai merusak kepercayaan publik,” tegas Ade.

Ia menegaskan bahwa prinsip checks and balances tidak boleh kabur dalam tata kelola pemerintahan.

“Pengawasan harus independen. Penegakan hukum harus berdiri di tempatnya. Kalau ini bercampur tanpa kejelasan, yang dirugikan adalah kepercayaan publik,” lanjutnya.

Dalam konteks nasional, Ade juga mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah gencar melakukan penindakan terhadap kepala daerah di berbagai wilayah.

“Situasi hari ini jelas. KPK bergerak di banyak daerah. Banyak kepala daerah tersandung kasus karena bermain dengan anggaran. Maka jangan ada yang merasa aman,” tegasnya.

Ade menutup dengan menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam mengawal kepentingan publik.

“Pers tidak hadir untuk diam. Pers hadir untuk mengingatkan. Dan ketika nyawa sudah melayang, maka diam bukan lagi pilihan,” pungkasnya. (Sofian)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *