DEPOK, sidikbangsa.com – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Seorang pria berinisial RA diamankan bersama ratusan butir obat terlarang yang siap edar.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Berawal dari laporan warga mengenai dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Senin (15/3/2026).
Setelah dilakukan pendalaman, petugas akhirnya menggerebek kediaman pelaku di kawasan Pengasinan, Sawangan, dan berhasil mengamankan RA tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjalankan praktik penjualan obat keras secara ilegal.
“Pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 480 butir Tramadol dan 30 butir Trihexyphenidyl, dengan total keseluruhan mencapai 510 butir obat keras.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bojongsari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran obat-obatan terlarang. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan serta melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras. (Pas/Red)









