Jakarta, sidikbangsa.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mengendus dugaan korupsi dalam 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta dengan total nilai anggaran mencapai Rp59,3 miliar pada tahun anggaran 2025. Dalam proyek-proyek tersebut, LSM LIRA menduga adanya permainan anggaran dengan pemotongan fee hingga 30 persen yang mengalir ke oknum tertentu.
Atas temuan itu, LSM LIRA secara tegas mendesak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Wah, ini benar-benar parah. Di tengah kondisi ekonomi
masyarakat yang terhimpit, DPRD DKI Jakarta justru diduga bermain menilep anggaran hingga Rp15 miliaran lebih. Ini sudah sangat keterlaluan. Gaji besar, fasilitas mewah, tapi masih juga mengkhianati rakyat,” tegas Presiden LSM LIRA, KRH HM Jusuf Rizal SH, dalam keterangan tertulis yang diterima POSBERITAKOTA, Sabtu (24/1/2026).
Jusuf Rizal yang dikenal sebagai penggiat antikorupsi itu menyebut, modus pemotongan fee proyek bukanlah hal baru. Praktik tersebut, kata dia, kerap dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
“Modus menilep atau memotong fee proyek sudah sering terjadi. Dampaknya jelas, banyak bangunan belum genap setahun sudah rusak atau ambruk. Contohnya GOR Kemayoran yang roboh dan menurut dugaan LSM LIRA, ada sesuatu yang tidak beres di sana,” ujarnya.
Karena itu, LSM LIRA meminta Kejagung proaktif memeriksa seluruh rangkaian proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta yang dinilai sarat kejanggalan.
LSM LIRA memilih melaporkan dugaan kasus ini ke Kejaksaan Agung, lantaran mengaku kurang percaya terhadap penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus-kasus besar di DKI Jakarta.
“Menurut informasi dari Biro Intelijen dan Investigasi LIRA (BIIL), KPK sangat rentan dilobi dalam kasus-kasus korupsi di DKI Jakarta. Kami khawatir kasus ini justru mandek jika ditangani setengah hati,” ungkap Jusuf Rizal.
Adapun 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta yang diduga bermasalah tersebut antara lain:
1. Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD – Rp14,4 miliar
2. Rehabilitasi Area Taman Samping – Rp200 juta
3. Rehabilitasi Ruang Pengamanan Dalam – Rp200 juta
4. Rehab Ruang Pamdal Basement – Rp199.955.7505.
5. Rehab Komisi B – Rp5,3 miliar
6. Perbaikan Atap Lantai 11 – Rp1,3 miliar
7. Perbaikan Ruang Rapat Komisi A – Rp2 miliar
8. Perbaikan Ruang Rapat Komisi D – Rp2,3 miliar
9. Perbaikan Ruang Rapat Komisi E – Rp2,4 miliar
10. Perbaikan Ruang Staf Komisi-Komisi – Rp2,6 miliar
11. Ruang Rapat Setwan – Rp2,8 miliar
12. Building Komisi A – Rp911 juta
13. Building Komisi D – Rp1,3 miliar
14. Building Komisi E – Rp1 miliar
15. Building Ruang Staf Komisi – Rp407.847.300
16. Perbaikan Lounge Ruang Rapat Serbaguna – Rp4 miliar
17. Perbaikan Penghubung Gedung – Rp450 juta
18. Rehab Lantai 8 – Rp6,5 miliar
19. Rehabilitasi Ruang Humas – Rp1,4 miliar
LSM LIRA juga membeberkan modus dugaan penyimpangan, yakni dengan cara menyiasati sistem E-Purchasing. Proyek rehabilitasi dipecah menjadi paket-paket kecil agar lolos dari pengawasan publik.
“Pelaksanaan proyek ini diduga sudah disusun dalam grand design sejak awal. Tujuannya jelas, agar mudah melakukan penyimpangan anggaran dan praktik korupsi,” jelas Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ormas Madas Nusantara.
Dalam waktu dekat, LSM LIRA memastikan akan secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI. Mereka meminta agar seluruh vendor pyek dipanggil dan diperiksa.
Vendor-vendor ini juga banyak yang teriak karena merasa hanya dijadikan sapi perah. Karena itu, Kejagung harus mengusut tuntas dugaan abuse of power dalam proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta,” pungkasnya. (Redaksi)









