Jakarta, sidikbangsa.com – Pelaksanaan proyek perbaikan turap saluran penghubung (PHB) di Jalan Kayu Putih VI, Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, mendapat sorotan. LSM/NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak) meminta Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur segera mengevaluasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.
Koordinator Hukum dan Investigasi LSM/NGO Jalak, M. Syahroni, bahkan mendesak Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Timur Abdul Rauf Gafar memerintahkan kontraktor pelaksana membongkar bagian pekerjaan yang dinilai bermasalah dan mengerjakannya kembali sesuai spesifikasi.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 031/LSM-NGO-LP/VIII-2026 yang ditujukan kepada Kasudin SDA Jakarta Timur.
Menurut Syahroni, hasil investigasi di lapangan menemukan sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis. Ia juga mempertanyakan dugaan adanya pekerjaan yang dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kami menduga kegiatan tersebut diborongkan kepada pihak lain sehingga pengerjaannya jauh dari standar kualitas,” ujar Syahroni kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Ia menyoroti proses pengecoran tiang turap yang disebut dilakukan ketika lokasi masih tergenang air. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi apabila tidak ditangani dengan metode pekerjaan yang sesuai ketentuan teknis.
Selain itu, Syahroni mengklaim pondasi turap dan pemasangan batu kali dikerjakan tanpa terlebih dahulu mengeringkan area yang tergenang. Ia juga mempertanyakan penggunaan material perekat pada pemasangan batu kali yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
“Di lokasi kami melihat para pekerja melakukan pengecoran tiang turap di tengah genangan air. Ini perlu menjadi perhatian karena dapat memengaruhi kualitas dan kekuatan struktur bangunan,” katanya.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan perbaikan turap saluran penghubung tersebut dikerjakan PT Mawany Inti Karya dengan nilai anggaran Rp1.136.427.710. Sementara konsultan pengawas tercantum PT Binamadya Persada.

Syahroni menilai pengawasan terhadap pelaksanaan proyek perlu diperketat. Ia menduga lemahnya pengawasan dapat membuka celah terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
“Untuk menghindari kerugian negara yang bersumber dari APBD DKI Jakarta dan mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari, sebaiknya Kasudin SDA segera memerintahkan rekanan membongkar pekerjaan yang tidak sesuai dan mengerjakannya kembali berdasarkan spesifikasi yang telah disepakati dalam dokumen kontrak,” tegasnya.
Ia juga meminta Sudin SDA Jakarta Timur tidak hanya melakukan evaluasi terhadap pekerjaan fisik, tetapi memastikan seluruh proses pelaksanaan proyek sesuai aturan pengadaan dan ketentuan kontrak.
Sejumlah kalangan masyarakat turut mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran spesifikasi atau kelalaian dalam pelaksanaan, mereka meminta diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Masyarakat juga meminta rekam jejak kinerja kontraktor menjadi bahan evaluasi dalam proses pengadaan pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya.
“Kalau memang terbukti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, tentu harus ada evaluasi menyeluruh sebelum perusahaan tersebut kembali dipercaya mengerjakan proyek pada tahun anggaran berikutnya,” kata Syahroni.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan teknis dari pihak berwenang. Penilaian mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak semestinya dilakukan berdasarkan dokumen kontrak, hasil pemeriksaan lapangan, serta kajian teknis dari pihak yang berkompeten.
Hingga berita ini diturunkan, Kasudin SDA Jakarta Timur Abdul Rauf Gafar dan Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin SDA Jakarta Timur Robby Triawan belum memberikan tanggapan resmi mengenai sorotan terhadap proyek turap Kayu Putih tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan beberapa kali, namun belum mendapat respons.
Pihak kontraktor PT Mawany Inti Karya dan konsultan pengawas PT Binamadya Persada juga perlu memberikan penjelasan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, pengawasan mutu, serta kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. (Red)










