Jakarta, sidikbangsa.com – Sistem peradilan pidana tidak hanya diuji di ruang sidang, melainkan sejak tahap awal ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Pada titik ini, hukum dipertaruhkan: menjadi instrumen perlindungan atau justru alat kekuasaan. Di Indonesia, persoalan ini dinilai bersifat struktural ditandai dominasi aparat penegak hukum, bias penuntutan, serta lemahnya perlindungan hak tersangka.
Dalam struktur tersebut, kejaksaan berperan sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Kewenangan ini memberi ruang bagi jaksa menentukan arah perkara, sehingga integritas institusi menjadi kunci bagi terwujudnya keadilan.
Sorotan ini mengemuka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo. Perkara tersebut dinilai bukan sekadar soal benar atau salah, tetapi bagaimana hukum dijalankan secara adil dan konsisten.
Dalam praktik, keadilan dimulai dari aspek administratif seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Instrumen ini berfungsi sebagai pengawas awal agar proses penyidikan tidak menyimpang. Ketika SPDP terlambat atau tidak disampaikan, bukan hanya prosedur yang terganggu, tetapi juga prinsip keadilan. Tanpa SPDP, jaksa kehilangan dasar untuk melakukan prapenuntutan dan mengarahkan pembuktian.
Pada kasus ini, proses prapenuntutan diwarnai dinamika bolak-balik berkas (P-19) yang melampaui batas waktu. Padahal, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah mengatur tenggat tegas. Keterlambatan hingga berbulan-bulan dinilai melanggar prinsip speedy trial hak atas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Ketidakpastian semakin terlihat ketika perkara serupa yang melibatkan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar justru dihentikan melalui SP3. Perbedaan penanganan ini memunculkan pertanyaan soal konsistensi dan penerapan asas equality before the law.
Dalam hukum acara pidana, jaksa memang memiliki asas oportunitas pengecualian dari asas legalitas yang memungkinkan perkara tidak dilanjutkan demi kepentingan umum. Namun, ketidakkonsistenan penerapan prinsip ini dinilai berpotensi merusak kepastian hukum.
Sejumlah ahli menilai, persoalan tidak hanya terletak pada norma, tetapi juga implementasi. Masa transisi regulasi antara KUHP, KUHAP, dan aturan turunannya turut membuka ruang tafsir yang berujung ketidakpastian. Di sisi lain, Kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur batas waktu administratif. Namun karena bersifat soft law, pelanggaran tidak memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Akibatnya, waktu kerap menjadi variabel administratif, bukan hak hukum tersangka. Padahal, keterlambatan proses berpotensi mencederai keadilan. Prinsip justice delayed is justice denied kembali relevan bahwa keadilan yang tertunda pada dasarnya adalah keadilan yang ditolak.
Pengamat menilai, pembaruan hukum acara pidana perlu diarahkan pada konsep time-bound prosecution, yakni penegasan batas waktu absolut, pembatasan pengembalian berkas, pemberian sanksi tegas atas pelanggaran tenggat, serta penguatan kontrol prapenuntutan.
Kasus prapenuntutan dr. Tifa dan Roy Suryo menjadi cermin bahwa problem utama peradilan pidana bukan kekurangan aturan, melainkan lemahnya penegakan. Ketika waktu dapat dinegosiasikan, keadilan berisiko bergeser menjadi instrumen kekuasaan.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar masih tersisa: berapa lama seseorang harus menunggu untuk mendapatkan keadilan? (Red)









