Lampung Selatan, sidikbangsa.com – Polda Lampung berhasil mengungkap praktik penipuan online bermodus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Dalam kasus tersebut, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Pangdam XXI/Kristomei Sianturi sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan kejahatan siber dan penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.
Kapolda Lampung menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi dari Ditpem Intel Ditjenpas terkait keberadaan ratusan telepon genggam milik warga binaan yang diduga digunakan untuk tindak pidana ITE.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya 156 unit handphone milik warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi yang digunakan untuk praktik penipuan online dengan modus love scamming,” ujar Helfi.
Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan membuat akun media sosial palsu dan menyamar sebagai anggota Polri maupun TNI untuk menarik perhatian korban, mayoritas perempuan.
Setelah berhasil menjalin komunikasi intens dan membangun hubungan emosional dengan korban, pelaku kemudian mengajak melakukan video call sex (VCS). Rekaman VCS tersebut selanjutnya dijadikan alat pemerasan.
Korban kemudian dihubungi oleh pihak lain yang mengaku sebagai anggota Propam Polri ataupun Polisi Militer TNI AD. Dengan dalih pelanggaran moral, korban diancam rekaman intimnya akan disebarluaskan apabila tidak mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.
“Dari aksi penipuan terhadap korban, uang hasil pemerasan dibagi dengan skema 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” jelas Kapolda.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan keterlibatan sebanyak 137 warga binaan dalam jaringan penipuan tersebut. Jumlah korban disebut mencapai ratusan orang yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam penggerebekan itu, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa 156 unit telepon genggam, pakaian dinas menyerupai atribut Polri, buku tabungan dan kartu ATM, enam kartu BRIZZI, serta satu kartu SIM yang digunakan dalam aktivitas penipuan.
Selain itu, penyidik juga menemukan sedikitnya 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal terkait pornografi, serta pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kapolda Lampung menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang membantu peredaran alat komunikasi di dalam rutan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming. Jangan mudah percaya kepada akun media sosial yang mengaku aparat atau menjalin hubungan secara tidak wajar,” tegas Helfi.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila menjadi korban penipuan serupa. Selain itu, Kapolda menekankan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pemasyarakatan agar praktik penyalahgunaan fasilitas oleh warga binaan tidak kembali terjadi. (Red)









