Jakarta, sidikbangsa.com – Jangan tunggu sampai program berakhir. Masyarakat pemilik kendaraan bermotor diimbau segera mendatangi Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2026 yang masih berlangsung di sejumlah daerah.
Program pemutihan merupakan kebijakan ampunan berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setiap tahunnya, pemerintah provinsi di berbagai wilayah Indonesia rutin menggulirkan program ini guna mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi angka tunggakan.
Saat ini, tercatat masih ada tiga provinsi yang memberlakukan pemutihan hingga April 2026, yakni Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara. Namun perlu diketahui, masing-masing daerah memiliki skema dan ketentuan yang berbeda.
Berikut rinciannya:
1. Aceh: Diperpanjang Hingga 30 April 2026
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan PKB melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Program ini berlaku hingga 30 April 2026.
Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPA Wilayah XII BPKA atau Samsat Aceh Barat, Awal Muhaddir, menyatakan bahwa waktu yang tersedia diharapkan dapat dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat.
“Masih tersedia waktu hingga 30 April 2026, sehingga diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak,” ujarnya.
Syarat yang perlu disiapkan:
KTP pemilik kendaraan
Nota pajak asli
STNK asli atau surat keterangan hilang
Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan
2. Bali: Diskon Pokok Pajak Hingga 9 Persen
Pemprov Bali memberikan keringanan pajak sejak 5 Januari 2026 melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Berbeda dari Aceh, Bali tidak hanya menghapus denda, tetapi juga memberikan pengurangan pokok pajak, dengan rincian:
Pengurangan 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc
Pengurangan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc
Tambahan diskon bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen (≤200 cc) dan 5 persen (>200 cc)
Kebijakan ini menjadi insentif bagi masyarakat agar tetap disiplin membayar pajak tepat waktu.
3. Sulawesi Tenggara: Khusus Pelajar dan Mahasiswa
Pemprov Sulawesi Tenggara juga masih menggelar pemutihan hingga April 2026. Program ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut menghapus denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi pelajar dan mahasiswa.
Program ini bertujuan meringankan beban generasi muda agar dapat fokus pada pendidikan tanpa terkendala persoalan administrasi pajak.
Syarat yang harus disiapkan:
KTP
STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, wajib balik nama)
Bukti status pelajar atau mahasiswa (kartu pelajar/kartu mahasiswa)
BPKB
Jangan Sampai Terlewat
Program pemutihan adalah momentum emas bagi penunggak pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa dikenai denda tambahan. Dengan batas waktu yang sebagian besar berakhir pada April 2026, masyarakat diimbau tidak menunda hingga hari terakhir guna menghindari antrean panjang di kantor Samsat.
Pastikan membawa dokumen lengkap dan pahami ketentuan di masing-masing provinsi sebelum datang ke lokasi pelayanan.Manfaatkan kesempatan ini sekarang juga—sebelum program resmi ditutup. (Red)









