Kota Bekasi, Sidikbangsa.com – Munculnya piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara tiba-tiba kemba2li memantik sorotan publik. Sejumlah warga mengaku kaget lantaran tagihan piutang muncul meski mereka merasa telah rutin membayar kewajiban pajak setiap tahun.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiedz, membenarkan adanya keluhan tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berdampak pada beban finansial warga, tetapi juga memicu kebingungan dan ketidakpercayaan terhadap sistem administrasi pajak daerah.
“Iya, keluhan masyarakat merasa terbebani dengan adanya piutang PBB yang muncul tiba-tiba,” ujar Muin, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, banyak warga yang datang mengadu karena mendapati adanya tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, padahal mereka mengaku memiliki bukti pembayaran yang lengkap. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas data dan sistem pencatatan yang digunakan oleh instansi terkait.
Muin menegaskan, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) perlu segera melakukan penelusuran dan verifikasi menyeluruh terhadap data piutang PBB tersebut. Menurutnya, kesalahan input data, sinkronisasi sistem yang belum optimal, hingga potensi lemahnya pengarsipan menjadi faktor yang harus dievaluasi secara transparan.
“Kalau masyarakat sudah bayar tapi masih tercatat menunggak, ini kan jelas merugikan. Harus ada audit data dan perbaikan sistem agar tidak terus berulang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong agar pemerintah membuka kanal pengaduan yang responsif dan mudah diakses, sehingga warga dapat melakukan klarifikasi tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit. Pelayanan publik, kata dia, harus mengedepankan prinsip kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum.
Di sisi lain, Muin mengingatkan agar penagihan pajak tetap dilakukan secara humanis. Ia menilai, pendekatan persuasif perlu diutamakan, terlebih jika persoalan yang muncul bersumber dari kesalahan administratif, bukan kelalaian wajib pajak.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah patuh justru merasa dirugikan. Ini bisa berdampak pada menurunnya tingkat kepatuhan pajak ke depan,” tambahnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah Kota Bekasi terkait penyebab munculnya piutang PBB tersebut. Masyarakat pun berharap ada kejelasan serta solusi konkret, agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak kembali terulang di kemudian hari.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa akurasi data dan transparansi sistem perpajakan merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. Tanpa itu, kebijakan fiskal daerah berpotensi menimbulkan polemik yang justru merugikan masyarakat luas. (Paa/Red)








