Jakarta, sidikbangsa.com – Pimpinan DPR RI melalui Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
“Kami menyatakan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR,” ujar Puan dalam rapat paripurna tersebut.
Pengesahan ini menjadi momentum penting setelah RUU PPRT menunggu selama 22 tahun sejak pertama kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR pada tahun 2004, namun tak kunjung disahkan.
Ironisnya, pada periode DPR sebelumnya, tepatnya tahun 2023, RUU ini juga sempat ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR oleh pimpinan DPR saat itu. Namun hingga masa jabatan parlemen berakhir, pembahasan lanjutan tak kunjung dilakukan.
Situasi tersebut memicu kekecewaan para aktivis dan pekerja rumah tangga yang mempertanyakan keseriusan DPR dalam memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Harapan baru sempat muncul ketika Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 menyatakan komitmennya untuk mendorong pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam waktu tiga bulan.
Namun hingga delapan bulan berlalu, proses di DPR masih berkutat pada serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sehingga memunculkan pertanyaan dari kalangan aktivis mengenai kapan pembahasan final akan dilakukan.
Setelah RDPU terakhir di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 5 Maret 2026, Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT mendesak agar DPR tidak lagi menggelar RDPU tambahan dan segera melanjutkan proses legislasi.
Pada Rabu (11/3/2026), Baleg DPR menggelar tiga rangkaian agenda penting terkait RUU PPRT, yakni RDPU dengan Kementerian Ketenagakerjaan, pembahasan dan penyelesaian pasal-pasal, serta rapat pleno untuk menyepakati pengusulan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan masing-masing dan secara bulat menyetujui RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR RI atas langkah tersebut. Namun ia menegaskan bahwa perjuangan belum selesai dan pemerintah perlu segera menindaklanjutinya.
“Terima kasih kepada Baleg DPR RI yang sudah membahasnya. Sekarang kami mendesak presiden dan pemerintah untuk segera mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Kami berharap April 2026 pemerintah sudah bisa menyelesaikan DIM,” ujar Lita.
Tahapan selanjutnya setelah RUU ditetapkan sebagai inisiatif DPR adalah penerbitan Surpres oleh presiden serta penyusunan DIM oleh pemerintah. Setelah itu, RUU akan dibahas pada pembicaraan tingkat I dan II sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR.
Aktivis Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Aida Milasari dan Ika Agustina, menilai momentum ini bisa menjadi hadiah bagi para pekerja rumah tangga pada peringatan Hari Kartini mendatang.
“Momentum ini bisa menjadi kado Hari Kartini bagi para pekerja rumah tangga. Tapi jangan sampai seperti sebelumnya, sudah diketok sebagai RUU inisiatif, namun tidak dilanjutkan pembahasannya,” ujar mereka.
Sementara itu, salah satu pekerja rumah tangga, Winaningsih, berharap perjuangan panjang tersebut segera berakhir tahun ini.
“Sudah 22 tahun kami menunggu. Jangan ditunda lagi. Kami berharap tahun ini RUU PPRT benar-benar disahkan,” katanya penuh harap. (Red)









