Subang, sidikbangsa.com – Rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan batal direalisasikan pada tahun ini. Padahal, anggaran sekitar Rp60 miliar telah disiapkan sejak Desember 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan pembatalan tersebut terjadi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang dikeluarkan pemerintah pusat pada 3 Maret 2026.
Menurut Dedi, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu dihitung sejak adanya perintah resmi untuk melaksanakan tugas paruh waktu, bukan berdasarkan masa pengabdian sebelumnya.
Akibatnya, PPPK paruh waktu yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tidak memenuhi syarat untuk menerima THR. Sementara itu, mayoritas PPPK paruh waktu di Jawa Barat baru menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebelum Maret 2026.
“Walaupun Anda semua orang yang berjasa dan sudah bekerja sangat lama, tetapi aturan dalam PP berkata lain. Masa kerja sebelumnya tidak bisa dihitung,” ujar Dedi.
Ia menegaskan ketentuan tersebut membuat pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk memasukkan masa pengabdian sebelumnya sebagai acuan pembayaran THR.
Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menyiapkan anggaran puluhan miliar rupiah untuk membayar THR bagi PPPK paruh waktu sejak akhir 2025. Namun setelah regulasi baru diterbitkan, kebijakan tersebut tidak bisa dijalankan.
Dedi menegaskan pemerintah provinsi sebenarnya tidak berniat menahan hak pegawai. Namun setiap pencairan anggaran harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Mohon maaf, kami bukan tidak mau membayarkan. Kami siap membayar jika ada dasar hukum yang kuat. Kalau dipaksakan, nanti bisa dianggap mengeluarkan uang negara tanpa dasar hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah harus mengacu pada aturan pemerintah pusat serta rekomendasi lembaga audit negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan.
Karena itu, Pemprov Jawa Barat memilih menunda pencairan THR bagi PPPK paruh waktu hingga terdapat kepastian regulasi yang lebih kuat, sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum maupun temuan dalam audit keuangan negara. (Red)









