Home / Nasional / KPK Warning Pejabat: Libur Lebaran Bukan Alasan Hentikan Penindakan Korupsi

KPK Warning Pejabat: Libur Lebaran Bukan Alasan Hentikan Penindakan Korupsi

Jakarta, sidikbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, untuk tidak memanfaatkan momentum Ramadan dan Lebaran sebagai celah melakukan praktik korupsi. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa penindakan tetap berjalan dan tidak akan berhenti meskipun memasuki masa libur Idul Fitri 2026.

Peringatan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Jangan berpikir bahwa karena Lebaran kami akan mudik dan membiarkan terjadinya tindak-tindak korupsi dalam rentang waktu ke depan. Tidak. Kami akan tetap hadir melakukan penindakan apabila masih ada yang bandel melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Asep dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Ia juga menegaskan agar para pejabat tidak beranggapan bahwa aktivitas penyidikan akan berhenti selama masa libur panjang.

“Jangan pikir penyidik-penyidiknya mudik lalu pengawasan berhenti. Tidak seperti itu,” tegasnya.

Sepanjang Ramadan 2026, KPK mencatat sedikitnya tiga kepala daerah telah terjerat operasi senyap lembaga tersebut.

Kasus pertama menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang terjaring OTT pada Selasa (3/3/2026). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan benturan kepentingan terkait kebijakan daerah.

Selanjutnya, Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, ditangkap pada Senin (9/3/2026) dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan di wilayahnya.

Terbaru, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, ditangkap pada Jumat (13/3/2026). Ia diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas untuk mengumpulkan dana THR.

KPK menegaskan bahwa operasi tangkap tangan akan terus dilakukan apabila ditemukan bukti adanya praktik korupsi, termasuk selama periode Ramadan hingga libur Lebaran.

Menurut Asep, komitmen pemberantasan korupsi tidak mengenal waktu, sehingga para pejabat publik diingatkan untuk tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *