Jakarta, sidikbangsa.com — Kementerian Ketenagakerjaan membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai upaya memperluas lapangan kerja sekaligus mendorong lahirnya wirausaha baru di berbagai daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, mengatakan program tersebut dirancang untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.
“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (13/5/2026).
Pendaftaran dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui SIAPkerja dan Bizhub Kemnaker secara gratis tanpa pungutan biaya.
Syarat penerima bantuan antara lain WNI berusia 18 hingga 64 tahun, memiliki KTP/e-KTP, belum pernah menerima bantuan TKM sebelumnya, tidak berstatus ASN, TNI, Polri, maupun pegawai aktif pemerintah dan swasta. Dalam satu Kartu Keluarga (KK), bantuan hanya diberikan kepada satu orang.
Peserta juga wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi atau layanan kewirausahaan yang diterbitkan lembaga pelatihan Kemnaker periode 2025–2026, memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan dengan SKU atau NIB, serta memiliki akun SIAPkerja.
Melalui program ini, Kemnaker menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta per orang untuk pembelian peralatan usaha maupun bahan baku. Bidang usaha yang dapat diajukan meliputi pertanian, peternakan, perikanan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan hingga jasa perorangan.
Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Program TKM Pemula. Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi seperti NIK, PIN, password maupun kode OTP kepada pihak mana pun.
Setelah pendaftaran ditutup, proses seleksi akan dilakukan melalui tahapan administrasi, penilaian substansi usaha, dan wawancara. Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub.
Penerima bantuan diwajibkan menggunakan dana sesuai proposal usaha serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat 31 Desember 2026. (Sof/Pas)









