Karawang, sidikbangsa.com – Niat warga Dusun Cikapek, Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, untuk mencari kejelasan terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp200 juta justru berujung pada temuan lain.
Saat mendatangi sebuah rumah yang disebut berkaitan dengan pria berinisial W, warga bersama kuasa hukum menemukan puluhan slop rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pedes dan ditindaklanjuti petugas dengan mengamankan barang bukti serta seorang pria yang berada di lokasi.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Cikapek RT 006/004, Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes.
Awalnya, Rahmat Hidayat (54), didampingi kuasa hukumnya, Dodi Suryadi, S.H., mendatangi kediaman seorang pria berinisial W. Kedatangan tersebut bukan untuk mencari persoalan baru, melainkan meminta pertanggungjawaban terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp200 juta milik Rahmat.
Namun, rumah yang dituju dalam kondisi sepi dan terkunci.
Rahmat bersama tim kuasa hukumnya kemudian mendatangi rumah orang tua W yang lokasinya tidak jauh dari tempat tersebut. Karena tidak mendapatkan informasi mengenai keberadaan W, mereka kembali ke rumah yang sebelumnya didatangi.
Di sinilah situasi berubah.
Setibanya di lokasi, terlihat sebuah sepeda motor terparkir di halaman rumah dengan membawa sejumlah karung berukuran besar. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga Rahmat dan tim kuasa hukumnya mengetuk pintu rumah.
Pintu kemudian dibuka seorang pria bernama Asep Roni (44), warga asal Majalengka yang diketahui menghuni rumah tersebut.
Saat ditanya mengenai isi karung yang berada di atas sepeda motor, Asep mengaku barang tersebut merupakan rokok.
Asep kemudian bersedia memperlihatkan isi karung tersebut. Dari pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan ribuan batang rokok dari sejumlah merek yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada jajaran Polsek Pedes.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan Asep di lokasi, rokok tersebut diduga dipasok atau dititipkan oleh W. Namun, keterkaitan antara W dengan barang tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Polisi Bergerak Cepat
Setelah menerima laporan masyarakat, jajaran Polsek Pedes langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang yang diduga sebagai rokok ilegal.
Petugas juga mengamankan Asep Roni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kuasa Hukum Rahmat Hidayat, Dodi Suryadi, S.H., mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mengapresiasi jajaran Polsek Pedes, khususnya KSPKT II AIPDA Sigit Andriansyah, S., yang merespons laporan masyarakat dengan sangat cepat dan profesional. Begitu ada laporan masuk, petugas langsung turun ke TKP dan mengamankan terduga serta barang bukti dalam kondisi aman tanpa ada tindakan main hakim sendiri,” kata Dodi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Dari lokasi, polisi mengamankan sebanyak 25 slop rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai, dengan rincian:
16 slop rokok merek Plash;
4 slop rokok merek Marbor;
3 slop rokok merek Angker;
2 slop rokok merek Lava.
Selain rokok, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang berada di lokasi, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi T 5987 SC, satu unit Honda Beat warna putih tanpa pelat nomor, serta satu unit telepon genggam merek OPPO.
Seluruh barang bukti bersama Asep Roni kemudian diamankan di Mapolsek Pedes untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman.
Penanganan perkara tersebut selanjutnya berpotensi melibatkan instansi yang berwenang di bidang cukai untuk memastikan status barang, legalitas peredarannya, serta ada atau tidaknya pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Berawal dari Persoalan Rp200 Juta
Dodi menegaskan, temuan dugaan rokok ilegal tersebut sama sekali bukan tujuan awal kedatangan kliennya ke lokasi.
Rahmat datang untuk mencari W dan meminta kejelasan mengenai dugaan penggelapan uang sebesar Rp200 juta. Temuan rokok kemudian muncul secara tidak sengaja ketika mereka kembali ke rumah yang dituju.
“Walaupun temuan rokok ilegal ini berawal dari upaya klien kami mencari Sdr. W terkait perkara dugaan penggelapan uang Rp200 juta, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Dodi.
Menurut dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, baik terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun perkara dugaan penggelapan uang.
“Biarlah penyidik kepolisian dan instansi berwenang membuktikan serta mendalami keterkaitan Sdr. W dan Sdr. Asep Roni dalam rantai pasokan rokok tanpa cukai ini,” ujarnya.
Temuan tersebut sekaligus menjadi perhatian tersendiri di tengah gencarnya upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Jawa Barat.
Meski demikian, status hukum para pihak serta keterkaitan masing-masing dengan barang bukti masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.
Polisi juga masih perlu mendalami asal-usul barang, pemilik sebenarnya, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai tersebut. (Red)










